Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk Penerapan Jalan Berbayar (ERP)

Kisaran biaya mulai dari Rp5.000 – Rp19.900 untuk sekali lintas

10 Januari 2023

Rencana Pemprov DKI Jakarta Penerapan Jalan Berbayar (ERP)
Unsplash/Azka Rayhansyah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan jalan berbayar atau disebut juga dengan Electronic Road Pricing (ERP) untuk beberapa ruas jalan di Jakarta. Aturan ini, tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Melansir dari berbagai sumber, ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan ERP ini haruslah memenuhi kritertia yang telah ditetapkan dalam draf Raperda tersebut. Diperkirakan ada sekitar 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar.

Berikut telah Popmama.com rangkum beberapa informasi terkait rencana Pemprov DKI Jakarta untuk penerapan jalan berbayar (ERP).

Editors' Pick

1. Kriteria ruas jalan yang memenuhi syarat diberlakukan sistem jalan berbayar

1. Kriteria ruas jalan memenuhi syarat diberlakukan sistem jalan berbayar
Unsplash/Andrian Pranata

Melansir dari berbagai sumber, ada empat kriteria ruas jalan di dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang dapat diberlakukan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing.

Pertama, mempunyai tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau jam sibuk.

Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Ketiga, hanya dapat dilewati kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tujuan penerapan kebijakan sistem jalan berbayar

2. Tujuan penerapan kebijakan sistem jalan berbayar
Unsplash/Achmad Al Fadhli

Tujuan diberlakukannya sistem jalan berbayar ini ialah untuk mengurangi kemacetan yang terjadi pada jam-jam sibuk. Ini diberlakukan di beberapa ruas jalan, sehingga bisa meningkatkan efisiensi serta efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di wilayah Ibu Kota.

Kabarnya, jalan berbayar ini akan dilaksanakan setiap hari pada pukul 05.00 WIB – 22.00 WIB dengan kisaran biaya mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.900 untuk sekali melintas.

3. Daftar 25 ruas jalan DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem jalan berbayar

3. Daftar 25 ruas jalan DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar
Unsplash/Rifki Kurniawan

Dalam pasal 9 ayat 1, 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, di antaranya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan D. I. Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H. R. Rasuna Said

Itulah informasi terkait perencanaan jalan berbayar untuk 25 ruas jalan Ibu Kota yang dirancang oleh Pemprov DKI Jakarta. Bagaimana tanggapanmu?

Baca juga:

The Latest