Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Tahun 2025

Semua pasien akan mendapatkan fasilitas dengan standar yang sama

13 Februari 2023

Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Tahun 2025
bpjs-kesehatan.go.id

Diinformasikan bahwa sistem rawat inap kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun 2025 tepatnya pada awal 1 Januari. Pemerintah akan melakukan aturan ini secara bertahap mulai tahun ini dan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dikutip pada Senin (13/2/2023).

Berikut rangkuman Popmama.com terkait sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan akan dihapus tahun 2025.

Editors' Pick

1. Kelas 1, 2, 3 akan diubah menjadi kelas dengan standar yang sama

1. Kelas 1, 2, 3 akan diubah menjadi kelas standar sama
ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan alias kelas standar akan dilakukan di seluruh rumah sakit (RS) mulai 1 Januari 2025. Semuanya akan berubah menjadi satu kelas saja.

"Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dikutip pada Senin (13/2/2023).

2. Standar kamar yang akan digunakan untuk para pasien

2. Standar kamar akan digunakan para pasien
Pexels/Pixabay

Seluruh standar kamar yang akan digunakan akan didapatkan pasien akan sama, walau rumah sakitnya berbeda.

Kelas standar meliputi 6 tempat tidur standar PBI JKN dengan luas 7,2 meter persegi, dan 4 tempat tidur non PBI JKN dengan luas 10 meter persegi. Menkes memastikan kalau penerapan kelas standar ini tidak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini bagi para pesertanya.

“Jadi semua rumah sakit kita samakan. Mungkin yang paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak,” ujar Menkes.

3. Telah diuji coba di beberapa rumah sakit

3. Telah diuji coba beberapa rumah sakit
Pexels/Pixabay

Pada 2022, DJSN telah menguji coba KRIS pada lima RS vertikal milik pemerintah, yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

“DJSN bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah melakukan monitoring dan evaluasi lapangan uji coba KRIS JKN di empat rumah sakit uji coba pada Desember 2022,” ucap Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN.

Itulah rangkuman informasi tentang sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dimulai pada tanggal 1 Januari 2025. Semua pasien akan mendapatkan fasilitas dan penanganan yang sama. 

Baca juga:

The Latest