Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Tahun 2025
Semua pasien akan mendapatkan fasilitas dengan standar yang sama
13 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Diinformasikan bahwa sistem rawat inap kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun 2025 tepatnya pada awal 1 Januari. Pemerintah akan melakukan aturan ini secara bertahap mulai tahun ini dan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dikutip pada Senin (13/2/2023).
Berikut rangkuman Popmama.com terkait sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan akan dihapus tahun 2025.
Editors' Pick
1. Kelas 1, 2, 3 akan diubah menjadi kelas dengan standar yang sama
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan alias kelas standar akan dilakukan di seluruh rumah sakit (RS) mulai 1 Januari 2025. Semuanya akan berubah menjadi satu kelas saja.
"Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dikutip pada Senin (13/2/2023).
2. Standar kamar yang akan digunakan untuk para pasien
Seluruh standar kamar yang akan digunakan akan didapatkan pasien akan sama, walau rumah sakitnya berbeda.
Kelas standar meliputi 6 tempat tidur standar PBI JKN dengan luas 7,2 meter persegi, dan 4 tempat tidur non PBI JKN dengan luas 10 meter persegi. Menkes memastikan kalau penerapan kelas standar ini tidak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini bagi para pesertanya.
“Jadi semua rumah sakit kita samakan. Mungkin yang paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak,” ujar Menkes.