Telat Perpanjang STNK Bisa Kena Tilang, Benarkah?
Pengendara bisa ditilang bukan hanya karena melanggar peraturan lalu lintas
19 Januari 2023

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Biasanya, pengendara akan ditilang oleh polisi jika ia melanggar lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Contohnya seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, lawan arus, dan jika pengendara tersebut tidak memiliki dokumen lengkap selaku pengendara yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat ditilang polisi, dokumen-dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti untuk di pengadilan. Nah, kalau STNK mati dan tidak diperpanjang, apakah bisa ditilang? Jawabannya, bisa. Apa alasannya?
Berikut rangkuman dari Popmama.comterkait penilangan bagi pengendara yang tidak perpanjang STNK.
1. Polisi bisa menilang pengendara yang memiliki STNK mati
STNK yang mati bisa ditilang polisi saat ada razia di jalan. Hal ini dikarenakan STNK tersebut dianggap tidak sah lagi sebagai dokumen kendaraan.
Melansir dari sebuah sumber, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan aturan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum membayar pajak dapat dikenakan sanksi tilang.
"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Brigjen Aan Suhanan.
2. STNK harus rutin diperpanjang agar dianggap sah sebagai dokumen negara
Mengacu pada Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), STNK memang berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya. Pengesahan STNK ini bisa terlihat dari kolom pengesahan yang ada di pojok kanan STNK.
Biar tidak kena tilang karena STNK tidak sah, kamu sebaiknya jangan lupa untuk membayar pajak biar STNK menjadi sah. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan (SK) No. Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang. Isinya yaitu pengendara tidak bisa menunjukkan surat-menyurat kendaraannya termasuk STNK yang tidak sah dan bisa dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas, lho.
Harus diingat ya, polisi menilang bukan karena kamu belum bayar pajak tetapi karena STNK tersebut dianggap tidak sah karena belum diperpanjang.