Benarkah Warga DKI Tak Tinggal di Jakarta KTP-nya Bakal Nonaktif?
Simak faktanya berikut ini, yuk!
6 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beredar informasi melalui grup WhatsApp yang berisi bahwa KTP elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan mulai Juni 2023.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana.
"Jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta," kata Budi dalam rilis resminya, Rabu (3/5/2023).
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait warga DKI tak tinggal di Jakarta KTP-nya bakal nonaktif.
Simak, yuk!
Editors' Pick
1. Kebijakan penonaktifan KTP tidak berkaitan dengan IKN
Budi mengatakan bahwa kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut, tidak berkaitan dengan rencana pemindahan ibu kota pada tahun 2024.
"Kebijakan ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," katanya.
2. Penertiban administrasi dilakukan secara de facto
Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, akan diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ungkapnya.
3. Warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta diminta lapor
Budi menerangkan, sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta pada portal https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui WhatsApp JAWARA pada nomor 081285277751.
“Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, kami imbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi,” imbaunya.
Itulah informasi seputar penonaktifan KTP Jakarta yang sudah dirangkum secara lebih detail.
Baca juga:
- Dishub DKI Anjurkan Perusahaan Atur Jam Kerja, Jadi Upaya Atasi Macet
- 25 Ruas Jalan DKI Jakarta Terapkan Jalan Berbayar, Motor Harus Bayar
- Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk Penerapan Jalan Berbayar (ERP)