Besaran Tarif Tol Surabaya-Solo untuk Mudik Lebaran 2023
Ketahui dulu biaya tol tahun ini, yuk!
12 April 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 18 April 2023. Jalan Tol Trans Jawa diproyeksikan masih jadi favorit para pemudik.
Hal tersebut berdasarkan hasil Survei Potensi Pergerakan Masyarakat selama masa libur Lebaran 2023 (Idulfitri 1444 H) yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (BKT Kemenhub).
Jalan Tol Trans Jawa disebut bakal kedatangan 9,2 juta orang selama musim mudik tahun ini. Adapun secara umum, diperkirakan 123 juta orang menjalankan tradisi mudik pada Lebaran 2023.
Jalan Tol Surabaya-Solo sepanjang 259,2 kilometer dapat mempersingkat waktu perjalanan hanya dengan 4 jam. Apabila kamu sekeluarga dari Surabaya dan ingin menuju Solo, ada beberapa ruas tol yang harus dilalui. Mulai dari tol Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (36,27 km), Jalan Tol Kertosono-Mojokerto (40,5 km), Tol Ngawi-Kertosono (87,02 km), Tol Solo-Ngawi (90 km).
Sebelum melewati jalan tol tersebut, Popmama.com telah merangkum informasi mengenai tarif Tol Surabaya-Solo berikut ini.
Editors' Pick
Tarif Tol Surabaya-Solo untuk Kendaraan Golongan I
Tarif Tol Surabaya-Solo untuk kendaraan golongan I berlaku bagi mobil sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus.
Berikut ini perinciannya, antara lain:
Tarif Tol Surabaya-Mojokerto: Rp 31.500
Tarif Tol Mojokerto-Kertosono: Rp 50.000
Tarif Tol Kertosono-Ngawi: Rp 91.000
Tarif Tol Ngawi-Solo: Rp 91.000
Total tarif Tol Surabaya-Solo untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 263.500.
Tarif Tol Surabaya-Solo untuk Kendaraan Golongan II dan III
Tarif Tol Surabaya-Solo untuk kendaraan golongan II dan III berlaku bagi truk dengan dua dan tiga gandar.
Berikut perinciannya, antara lain:
Tarif Tol Surabaya-Mojokerto: Rp 52.000
Tarif Tol Mojokerto-Kertosono: Rp 84.500
Tarif Tol Kertosono-Ngawi: Rp 136.000
Tarif Tol Ngawi-Solo: Rp 136.500
Total tarif Tol Surabaya-Solo untuk kendaraan golongan II dan III adalah sebesar Rp 409.000.