Imbas Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus jual beli tas Hermes palsu yang dilakukan Medina Zein ini terungkap pada 2021
5 April 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Selebgram Medina Zein divonis dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menipu sembilan tas Hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar.
Perempuan bernama asli Medina Susanti itu disebut melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata dalam sidang putusan di ruang sidang Cakra, Selasa (4/4/2023).
Berikut Popmama.com merangkum informasi terkait Medina Zein yang divonis 2 tahun penjara akibat jual tas Hermes palsu.
Yuk, simak fakta terbarunya!
Editors' Pick
1. Sidang dilakukan secara virtual
Sidang yang digelar di Ruang sidang Cakra Gedung PN Surabaya dihadiri langsung oleh Medina Zein secara online atau virtual dari Rumah Tahanan kelas 1 Pondok Bambu Jakarta karena Medina sedang menjalani hukuman dengan kasus yang lain.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Agung Pranata, menjatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun penjara kepada Medina Zein.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Medina selama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
2. Ada niatan ingin mengajukan upaya hukum banding
Menanggapi sidang vonis ini, Medina Zein beserta tim kuasa hukumnya dalam persidangan menyatakan masih tahap berpikir dan diskusi terkait upaya hukum banding selanjutnya.
"Kami masih pikir-pikir atas vonis ini, namun saya sudah sarankan ke Medina Zein supaya untuk mengajukan upaya hukum banding nantinya," jelas Soetomo, Tim Kuasa Hukum Medina Zein.
3. Kasus jual beli tas Hermes palsu ini terungkap pada 2021
Kasus jual beli tas Hermes palsu ini terungkap pada bulan Agustus 2021 lalu. Korbannya adalah (Uci Flowdea) yang merupakan selebgram asal Surabaya.
Ia membeli tas Hermes beberapa kali kepada Medina Zein senilai 120 juta rupiah dan 150 juta rupiah hingga 1 milyar rupiah. Setelah barang dikirim, tas Hermes tidak sesuai atau palsu.
Baca juga:
- Kasus Penipuan Travel Umrah, Menelantarkan Jemaah di Arab Saudi
- Modus Penipuan Baru di WA, Minta Hapus Postingan di Instagram
- Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Usai Terlibat Penipuan Dana