Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan

BPJS tetap bertanggung jawab kepada Presiden

15 Maret 2023

Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan
bpjs-kesehatan.go.id

Rancangan Undang Undang (RUU) saat ini tengah didiskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagai perwakilan Pemerintah. Kementerian Kesehatan membantah anggapan bahwa BPJS Kesehatan akan berada di bawah Menteri Kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

"Menanggapi protes oleh beberapa pihak terkait isu keberadaan BPJS Kesehatan yang akan ada di bawah Menteri Kesehatan di dalam RUU Kesehatan. dengan ini kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut," ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam keterangan resminya.

Berikut ini Popmama.com telah merangkum sederet fakta tentang Kemenkes bantah BPJS Kesehatan di bawah Menkes dalam RUU Kesehatan.

Simak ya, Ma!

Editors' Pick

1. BPJS tetap bertanggung jawab kepada Presiden

1. BPJS tetap bertanggung jawab kepada Presiden
Freepik

Sebagaimana tertuang pada RUU Kesehatan Pasal 425, kedudukan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik. Tanggung jawab BPJS Kesehatan kepada Presiden melalui Menkes.

"Dalam BAB XIII RUU Kesehatan Pasal 425 Dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan," jelas Syahril.

"Jadi tetap berada di bawah Presiden, namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes," lanjutnya. 

2. Menteri kesehatan akan mengoordinasikan penyusunan daftar isian masukan (DIM) RUU bersama dengan menteri lain

2. Menteri kesehatan akan mengoordinasikan penyusunan daftar isian masukan (DIM) RUU bersama menteri lain
Pexels/Kindel Media

Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengoordinasikan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” jelas Syahril.

3. Publik bisa memberikan masukan di RUU Kesehatan

3. Publik bisa memberikan masukan RUU Kesehatan
partisipasisehat.kemkes.go.id

Syahril menambahkan Kemenkes sebagai koordinator wakil pemerintah untuk RUU Kesehatan, mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna, publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU ini melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.

“Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” ujar Syahril. 

Baca juga:

The Latest