Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan
BPJS tetap bertanggung jawab kepada Presiden
15 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rancangan Undang Undang (RUU) saat ini tengah didiskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagai perwakilan Pemerintah. Kementerian Kesehatan membantah anggapan bahwa BPJS Kesehatan akan berada di bawah Menteri Kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
"Menanggapi protes oleh beberapa pihak terkait isu keberadaan BPJS Kesehatan yang akan ada di bawah Menteri Kesehatan di dalam RUU Kesehatan. dengan ini kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut," ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam keterangan resminya.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum sederet fakta tentang Kemenkes bantah BPJS Kesehatan di bawah Menkes dalam RUU Kesehatan.
Simak ya, Ma!
Editors' Pick
1. BPJS tetap bertanggung jawab kepada Presiden
Sebagaimana tertuang pada RUU Kesehatan Pasal 425, kedudukan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik. Tanggung jawab BPJS Kesehatan kepada Presiden melalui Menkes.
"Dalam BAB XIII RUU Kesehatan Pasal 425 Dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan," jelas Syahril.
"Jadi tetap berada di bawah Presiden, namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes," lanjutnya.
2. Menteri kesehatan akan mengoordinasikan penyusunan daftar isian masukan (DIM) RUU bersama dengan menteri lain
Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengoordinasikan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” jelas Syahril.