Menkes Minta Industri Farmasi Gunakan Bahan Baku Lokal
Ini menjadi upaya pemerintah mendukung pengembangan industri farmasi dalam negeri
22 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan mendorong industri farmasi dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan sediaan farmasi dalam negeri.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pengalaman Covid-19 membuat pemerintah menyusun strategi transformasi kesehatan, salah satunya pilar ketahanan kesehatan melalui penyediaan obat dan alat kesehatan dalam negeri.
"Penataan ulang industri kesehatan dan menata ulang undang-undang perlu dilakukan. Intinya adalah kita mesti mendekatkan layanan kesehatan masyarakat terutama dokter-dokter dan layanan kesehatan," ujar Menkes dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi tentang imbauan menkes terhadap industri farmasi dalam negeri.
Editors' Pick
1. Kemenkes terbitkan KMK peningkatan penggunaan bahan baku
Kementerian Kesehatan menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri. Penetapan keputusan ini sebagai upaya mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri.
Dengan diterbitkannya KMK ini, instansi pemerintah, baik pusat serta daerah, dan institusi swasta harus mengutamakan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku dalam negeri.
"Industri farmasi menurut saya adalah pembangunan dari hulu ke hilir itu sangat penting dan itu harus dibangun. Pemerintah akan memberikan regulasi yang baik,” ujar Budi.
2. Alat kesehatan juga menggunakan produk dalam negeri
Bukan hanya bidang farmasi, Budi mengungkapkan bahan baku dalam negeri juga digunakan untuk bahan alat kesehatan lainnya, seperti alat tes diagnostik dan vaksin.
“Pesan saya di industri farmasi, yuk perbanyak produk dalam negeri,” ucap Menkes.
3. Nilai komponen dalam negeri paling sedikit 52 persen untuk obat
Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalusia mengatakan bahwa nilai komponen dalam negeri pada sediaan farmasi paling sedikit 52 persen untuk obat dan obat tradisional. Sementara untuk vaksin dan serum minimal 70 persen.
Dalam KMK terdapat 62 item bahan baku obat yang dapat diproduksi dalam negeri dan siap digunakan. Di antaranya, 45 item bahan baku obat Active Pharmaceutical Ingredient (API), 2 item bahan baku natural, 3 item bahan baku produk biologi, dan 12 item zat aktif vaksin serta serum.
“Implementasi kebijakan ini diharapkan mendukung upaya pengembangan produksi bahan baku dalam negeri dan mewujudkan kemandirian farmasi sebagai upaya transformasi sistem kesehatan,” ujar Rizka.
Itulah informasi tentang imbauan menkes terhadap industri farmasi. Semoga anak bangsa juga mampu memproduksi kebutuhan pokok yang unggul serta bermanfaat bagi banyak orang, ya.
Baca juga:
- Kemenkes Targetkan Vaksin Booster Kedua bagi 50 Persen Orang Dewasa
- Kemenkes Siapkan Transisi untuk Akhiri Kedaruratan Covid-19
- Viral Panggilan Telepon Menanyakan Status Vaksinasi, Kemenkes: Hoaks