Viral Nakes di Sulawesi Rendahkan Pasien BPJS Berujung Minta Maaf
Video TikTok menunjukkan nakes yang membuat konten menuai banyak kritikan
20 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Viral sebuah video TikTok yang berisi sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang membedakan pelayanan pasien BPJS dengan pasien umum menuai kritik. Nakes tersebut lalu menyatakan permintaan maaf.
Dalam unggahan video yang diunggah akun @rintobelike2, terlihat bahwa ketiga nakes di Puskesmas Lambunu 2 sedang asyik tidur-tiduran dan main ponsel ketika pasien BPJS masuk.
Sementara itu, ketika pasien umum datang, ketiganya tampak berjoget dengan gembira. Hal ini sontak menuai banyak sindiran dari netizen karena aksi ketiga nakes dianggap menyepelekan pasien BPJS Kesehatan.
Berikut ini Popmama.com merangkum informasi tentang aksi nakes rendahkan pasien BPJS secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Usai viral, ketiga nakes meminta maaf
Video yang viral itu telah dihapus dan digantikan dengan unggahan video permintaan maaf dari ketiga nakes tersebut. Permintaan maaf ditujukan kepada sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
"Kami staf Puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia," ujar ketiga nakes melalui video terbaru yang diunggah di TikTok, Sabtu (18/3/2023).
"Khususnya Dinas Kesehatan Parigi Moutong, BPJS Kesehatan Parigi Mouton, dan seluruh masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan dengan video kami, yang sebenarnya pelayanan di Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS. Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan video kami," tambah mereka.
2. Fungsi dan tugas BPJS kesehatan
Misi BPJS Kesehatan adalah menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional No. 40 Tahun 2004. UU ini menetapkan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan pada tingkat nasional menurut asas jaminan sosial dan pemerataan. Memastikan bahwa peserta menerima manfaat perawatan kesehatan dan perlindungan untuk kebutuhan perawatan kesehatan dasar.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan bertugas berbagai hal, antara lain:
- Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
- Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
- Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
- Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
- Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.