Viral Nakes di Sulawesi Rendahkan Pasien BPJS Berujung Minta Maaf
Video TikTok menunjukkan nakes yang membuat konten menuai banyak kritikan
20 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Viral sebuah video TikTok yang berisi sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang membedakan pelayanan pasien BPJS dengan pasien umum menuai kritik. Nakes tersebut lalu menyatakan permintaan maaf.
Dalam unggahan video yang diunggah akun @rintobelike2, terlihat bahwa ketiga nakes di Puskesmas Lambunu 2 sedang asyik tidur-tiduran dan main ponsel ketika pasien BPJS masuk.
Sementara itu, ketika pasien umum datang, ketiganya tampak berjoget dengan gembira. Hal ini sontak menuai banyak sindiran dari netizen karena aksi ketiga nakes dianggap menyepelekan pasien BPJS Kesehatan.
Berikut ini Popmama.com merangkum informasi tentang aksi nakes rendahkan pasien BPJS secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Usai viral, ketiga nakes meminta maaf
Video yang viral itu telah dihapus dan digantikan dengan unggahan video permintaan maaf dari ketiga nakes tersebut. Permintaan maaf ditujukan kepada sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
"Kami staf Puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia," ujar ketiga nakes melalui video terbaru yang diunggah di TikTok, Sabtu (18/3/2023).
"Khususnya Dinas Kesehatan Parigi Moutong, BPJS Kesehatan Parigi Mouton, dan seluruh masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan dengan video kami, yang sebenarnya pelayanan di Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS. Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan video kami," tambah mereka.
2. Fungsi dan tugas BPJS kesehatan
Misi BPJS Kesehatan adalah menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional No. 40 Tahun 2004. UU ini menetapkan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan pada tingkat nasional menurut asas jaminan sosial dan pemerataan. Memastikan bahwa peserta menerima manfaat perawatan kesehatan dan perlindungan untuk kebutuhan perawatan kesehatan dasar.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan bertugas berbagai hal, antara lain:
- Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
- Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
- Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
- Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
- Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
3. Pemerintah bangun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam perpres
Sebagai informasi, terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 merupakan upaya terbaik pemerintah untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional sehingga rantai kesinambungan Program JKN ini tak putus di tengah jalan.
Keberlangsungan Program JKN mestinya juga menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia karena terhentinya keberlanjutan program ini tentu akan sangat berdampak kepada masyarakat. Terlebih bagi masyarakat yang masih membutuhkan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini diharapkan menjadi jawaban atas harapan berbagai pihak atas kesinambungan Program JKN-KIS sehingga program ini dapat terus memberikan manfaat pembiayaan pelayanan kesehatan secara berkualitas dan berkelanjutan kepada masyarakat.
Adapun untuk Peserta bukan pekerja iuran bagi peserta bukan pekerja iuran yang harus dibayarkan.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.
Itulah informasi seputar video viral nakes yang menyinggung tentang pasien BPJS. Semoga hal tersebut tidak akan terulang lagi, ya.
Baca juga:
- Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan
- Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Tahun 2025