Aturan Baru, Nama Tidak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan
Nama di dokumen kependudukan harus ditulis menggunakan huruf latin
23 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan yang dimaksud ialah Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Kartu Tanpa Penduduk Elektronik, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Kelahiran.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen kependudukan. Aturan tersebut ditetapkan pada 11 April dan diundangkan pada 21 April 2022.
Lantas, apa saja aturan terbaru yang harus diikuti saat mengurus dokumen kependudukan? Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya dilansir dari laman resmi Kemendagri secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Nama tidak boleh disingkat
Merujuk pada Pasal 5 Ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama di dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Contoh penyingkatan nama yang dilarang adalah Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd.
Nama di dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama wajib ditulis menggunakan huruf latin tanpa tanda baca, misalnya simbol apostrof (‘).
2. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, masyarakat juga dilarang mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan di dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan itu mencakup akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.
Perlu diketahui bahw gelar yang dimaksud seperti Profesor, Insinyur, Dokter, Haji, maupun gelar pendidikan yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma dan sarjana.