Aturan Baru, Nama Tidak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan

Nama di dokumen kependudukan harus ditulis menggunakan huruf latin

23 Mei 2022

Aturan Baru, Nama Tidak Boleh Disingkat Dokumen Kependudukan
dispendukcapil.jemberkab.go.id

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan yang dimaksud ialah Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Kartu Tanpa Penduduk Elektronik, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Kelahiran. 

Aturan tersebut ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen kependudukan. Aturan tersebut ditetapkan pada 11 April dan diundangkan pada 21 April 2022. 

Lantas, apa saja aturan terbaru yang harus diikuti saat mengurus dokumen kependudukan? Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya dilansir dari laman resmi Kemendagri secara lebih detail. 

Editors' Pick

1. Nama tidak boleh disingkat

1. Nama tidak boleh disingkat
lifepal.co.id

Merujuk pada Pasal 5 Ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama di dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Contoh penyingkatan nama yang dilarang adalah Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd. 

Nama di dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama wajib ditulis menggunakan huruf latin tanpa tanda baca, misalnya simbol apostrof (‘). 

2. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan

2. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan
indonesia.go.id

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, masyarakat juga dilarang mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan di dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan itu mencakup akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak. 

Perlu diketahui bahw gelar yang dimaksud seperti Profesor, Insinyur, Dokter, Haji, maupun gelar pendidikan yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma dan sarjana. 

3. Aturan penulisan nama

3. Aturan penulisan nama
Freepik/user2799780

Nama di dokumen kependudukan harus ditulis menggunakan huruf latin yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain masih bisa dicantumkan pada dokumen pendidikan. 

Gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP di mana tata cara penulisannya harus disingkat. 

Nama di dokumen kependudukan juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf dibatasi paling banyak 60 huruf termasuk spasi dengan jumlah kata minimal dua kata. 

Baca juga:

The Latest