3 Rincian Aturan Mudik Terbaru dengan Mobil Pribadi
Pemerintah memperkirakan 79,4 juta orang melakukan mudik pada Lebaran tahun 2022 ini
22 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini, setelah sebelumnya sempat dilarang selama dua tahun. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 sejak 29 April hingga 8 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat untuk mudik dengan memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya ialah sudah dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran, dipersilahkan dan juga diperbolehkan,” kata Jokowi.
Bagi Mama yang ingin mudik Lebaran dengan mobil pribadi, sebaiknya perlu memperhatikan beberapa aturan terlebih dahulu. Kali ini Popmama.com telah merangkum tiga aturan penting apabila ingin mudik Lebaran dengan mobil pribadi.
Editors' Pick
1. Menerapkan protokol kesehatan ketat
Peraturan mengenai mudik Lebaran menggunakan mobil pribadi diatur dalam Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam beleid tersebut tertulis bahwa masyarakat perlu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan selama mudik Lebaran. Protokol kesehatan yang perlu dipatuhi adalah menghindari kerumunan, rutin mencuci tangan, dan memakai masker selama perjalanan.
Selain itu, masyarakat juga perlu memakai aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan pelacakan.
2. Sudah vaksinasi Covid-19
Pelaku perjalanan wajib mendapatkan vaksin Covid-19. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka mereka tidak perlu menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum perjalanan atau antigen dalam kurun 1x24 jam.
Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, bisa menunjukkan hasil negatif PCR dan surat keterangan kesehatan dari dokter.