Aturan Terbaru Naik KRL, Penumpang Wajib Pakai Masker
Jokowi kini mengizinkan masyarakat untuk melepas masker ketika beraktivitas di ruang terbuka
19 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo mulai melonggarkan sejumlah aturan terkait protokol kesehatan seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia. Salah satu aturan yang mulai dilonggarkan ialah penggunaan masker di ruang terbuka.
Jokowi kini mengizinkan masyarakat untuk melepas masker ketika beraktivitas di ruang terbuka. KAI Commuter pun menyesuaikan kebijakan bagi penumpang terkait pelonggaran aturan protokol kesehatan.
Berikut Popmama.com telah merangkum perubahan aturan yang diterapkan KAI Commuter bagi penumpang seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Editors' Pick
1. Penumpang wajib pakai masker
Para penumpang KRL tetap diwajibkan menggunakan masker medis atau masker kain selama naik KRL.
Aturan ini berjalan beriringan dengan ketentuan pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk menggunakan masker selama perjalanan.
“Seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut, dan dagu secara sempurna sesuai aturan,” kata VP Corporate Secretary KAI, Anne Purba, dalam keterangan tertulis.
2. Menunjukkan sertifikat vaksinasi
Di sisi lain, penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada petugas di stasiun. Sertifikat vaksinasi bisa ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual kepada petugas.
Selama perjalanan, penumpang diminta tetap menjaga jarak baik saat duduk maupun berdiri di KRL. Penumpang tetap dilarang berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama perjalanan.