4 Definisi Kasus Penyakit Cacar Monyet menurut Kemenkes
Belum ada laporan kasus cacar monyet di Indonesia
1 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penyakit cacar monyet (monkeypox) tengah menjadi sorotan di beberapa belahan dunia. Kementerian Kesehatan RI telah meminta semua jajarannya untuk mewaspadai penyakit tersebut meski belum ada laporan kasus cacar monyet di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO), penyakit cacar monyet sudah dilaporkan muncul di beberapa negara non endemis seperti Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Inggris, dan Amerika Serikat.
Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis cacar monyet. Pasalnya, penyakit cacar monyet bisa menular melalui cairan tubuh, droplet, atau benda yang telah terkontaminasi.
Kemenkes selanjutnya membuat definisi kasus cacar monyet untuk memudahkan pengklasifikasian pasien. Berikut informasinya yang telah dirangkum Popmama.com dilansir dari laman resmi Kemenkes RI.
1. Suspek
Suspek ditujukan untuk orang yang bergejala ruam akut (papula, vesikel, dan/atau pustula) yang tidak dapat dijelaskan pada negara non endemis.
Pasien yang tergolong suspek akan memiliki satu atau lebih gejala penyakit cacar monyet seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celcius. Gejala lainnya ialah limfadenopati atau pembesaran kelenjar getah bening, nyeri otot, sakit punggung, dan asthenia atau tubuh lemah.
Editors' Pick
2. Probable
Definisi selanjutnya ialah probable yang ditujukan untuk seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria lain.
Kriteria lain yang dimaksud ialah memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan yang tidak memakai APD), kontak fisik melalui kulit atau lesi kulit, kontak seksual, kontak dengan benda yang terkontaminasi.
Kontak dilakukan pada 21 hari sebelum timbulnya gejala. Selain itu, kasus probable juga memiliki riwayat perjalanan ke negara endemis cacar monyet pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
Hasil uji serologis orthopoxvirus juga menunjukkan hasil positif dan tidak memiliki riwayat vaksinasi cacar.
3. Konfirmasi
Sesuai namanya, konfirmasi ditujukan untuk kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus cacar monyet. Hasil pemeriksaan dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time PCR dan/atau sekuensing.
Sementara itu, kasus suspek atau probable yang dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan PCR dan/atau sekuensing disebut discarded.
4. Kontak erat
Kontak erat merupakan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau pasien yang sudah terkonfirmasi positif cacar monyet. Mereka melakukan kontak erat sejak muncul gejala sampai dengan keropeng mengelupas atau hilang.
Seseorang dikategorikan kontak erat jika memenuhi salah satu kriteria, yakni pernah kontak tatap muka termasuk petugas kesehatan yang tidak memakai APD, kontak fisik langsung termasuk kontak seksual, dan kontak dengan barang yang terkontaminasi virus.
Apabila Mama masih bingung dengan gejala cacar monyet, Mama bisa menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2).
Baca juga:
- Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Terkait Virus Cacar Monyet
- Benarkah Cacar Monyet Bisa Menular Melalui Hubungan Seks?
- Spanyol Catat 59 kasus Cacar Monyet, Segera dapat Vaksin dari UE