e-HAC Jadi Syarat Mudik Penumpang Pesawat
e-HAC akan digunakan untuk memeriksa kelayakan perjalanan setiap penumpang
8 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru untuk mudik lebaran 2022. Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam beleid tersebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara wajib menginstall aplikasi e-HAC. Sebab, e-HAC diputuskan menjadi syarat utama bagi para pemudik yang menggunakan transportasi udara.
Berikut Popmama.com merangkum serba-serbi aturan penggunaan e-HAC bagi para pemudik yang menggunakan transportasi udara.
1. Pemeriksaan kelayakan perjalanan melalui e-HAC
Berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan, e-HAC akan digunakan untuk memeriksa kelayakan perjalanan setiap penumpang.
Sebab, para penumpang wajib mengisi data-data seperti tanggal keberangkatan dan informasi vaksinasi sebelum melakukan check-in.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para pemudik ialah sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi pertama atau kedua, mereka perlu melampirkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, sebelum keberangkatan.
Editors' Pick
2. Anak-anak tidak perlu mengisi e-HACĀ
Bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun, mereka tidak diwajibkan mengisi e-HAC atau melampirkan kartu vaksinasi.
Anak-anak juga tidak perlu melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, bagi pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta, mereka tidak wajib melampirkan kartu vaksinasi. Mereka hanya perlu menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.