Jokowi Hapus Aturan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Perhatikan hal ini saat ingin melakukan perjalanan ke luar negeri
24 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penurunan kasus Covid-19 membuat pemerintah merevisi sejumlah aturan. Rabu (23/3/2022), Presiden Joko Widodo mengumumkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Jokowi mengatakan, pemerintah resmi menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi melewati karantina,” kata Jokowi dalam siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kali ini Popmama.com telah merangkum informasi terkini seputar kebijakan bagi pelaku perjalanan luar negeri di tahun 2022.
Editors' Pick
1. PPLN wajib PCR
Meski tidak ada lagi aturan karantina, PPLN tetap perlu melakukan tes usap PCR. Nantinya, hasil tes usap PCR itu akan digunakan untuk keperluan isolasi mandiri atau tidak.
“Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR,” kata Jokowi.
2. PPLN yang positif wajib isolasi mandiri
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, PPLN yang positif Covid-19 wajib melakukan isolasi mandiri atau menjalani perawatan di rumah sakit. Nantinya, PPLN yang positif Covid-19 itu akan mendapatkan penanganan dari Satgas Covid-19.
Sementara itu, bagi PPLN yang negatif Covid-19, mereka bisa melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.