4 Kriteria Seseorang Sembuh dari Varian Omicron
Ketentuan isoman pasien Omicron diatur dalam Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022
1 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Indonesia mengalami gelombang ketiga Covid-19 sejak varian Omicron masuk dan menyebar secara masif. Penularan varian Omicron memang lebih cepat dibanding varian Delta. Namun, gejala yang ditimbulkan dari varian Omicron cenderung lebih ringan dibanding varian Delta.
Itulah sebabnya, sebagian besar pasien terkonfirmasi varian Omicron dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Ketentuan isoman pasien Omicron telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
Selain mengatur syarat dan durasi isoman pasien terkonfirmasi varian Omicron, SE tersebut juga mengatur kriteria sembuh dari pasien Omicron. Apa saja kriterianya?
Berikut ini Popmama.com merangkum informasinya dilansir dari SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
1. Sudah isolasi 10 hari
Pasien terkonfirmasi varian Omicron dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari. Isolasi bisa dilakukan di rumah maupun fasilitas kesehatan yang telah disediakan pemerintah.
Aturan isolasi mandiri selama 10 hari itu hanya berlaku bagi pasien yang tidak bergejala (asimptomatik). Isolasi dilakukan sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi varian Omicron.
Editors' Pick
2. Isolasi 10 hari ditambah tiga hari
Bagi pasien Omicron yang bergejala, mereka dinyatakan sembuh ketika selesai isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya tiga hari. Selama penambahan waktu isoman itu, pasien harus bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Artinya, pasien Omicron yang bergejala harus menjalani isolasi mandiri selama 13 hari. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri dilakukan sampai gejala hilang ditambah tiga hari.