Kronologi Pasutri Covid-19 Jalan-Jalan ke Malang

Seorang laki-laki menuliskan bahwa dia dan keluarganya berkeliling Malang ketika positif Covid-19

10 Februari 2022

Kronologi Pasutri Covid-19 Jalan-Jalan ke Malang
Unsplash/Waldemarbrandt67w

Media sosial tengah diramaikan oleh unggahan seorang laki-laki yang mengaku sedang positif Covid-19, namun bisa jalan-jalan ke Malang, Jawa Timur. Unggahan tersebut menuai kritikan dari warganet sebab pasien Covid-19 seharusnya menjalani isolasi mandiri. 

Laki-laki bernama Reza Fahd Adrian itu mengunggah foto ketika berada di salah satu supermarket di Kota Malang. Dalam unggahannya, Reza menuliskan bahwa dia dan keluarganya berkeliling Batu dan Malang dalam kondisi positif Covid-19. 

“Batal ke Bali karena mau nyebrang feri Ketapang Gilimanuk, malah positif Covid-19. Akhirnya keliling Batu-Malang dan sekitarnya. Ternyata banyak destinasi belum dikunjungi,” tulis Reza. 

Lantas, bagaimana kronologi sebenarnya, sehingga pasien Covid-19 bisa lolos dari kewajiban isolasi mandiri? Berikut Popmama.com merangkum informasinya sekaligus permintaan maaf dari Reza. 

1. Kronologi positif Covid-19

1. Kronologi positif Covid-19
Unsplash/Maximeutopix

Melalui akun Instagram pribadinya, Reza menjelaskan bahwa ia dan keluarganya sudah mengajukan cuti awal tahun untuk pergi ke Yogyakarta. Dia berniat berobat ke Yogyakarta karena menderita tumor payudara. 

Reza yang berasal dari Samarinda harus melakukan tes antigen dan PCR terlebih dahulu sebelum terbang ke Jakarta. Hasil tes antigen dan PCR pun menunjukkan negatif Covid-19. 

“Istri dan anak-anak berangkat lebih dulu tanggal 16 Januari 2022 dan saya menyusul. Begitu saya sampai di Jakarta tanggal 19 Januari 2022, kami melanjutkan perjalanan darat untuk berobat di Yogyakarta dan keliling Yogyakarta dan sekitarnya. Kondisi juga belum ada gejala apa-apa,” kata Reza. 

Reza baru merasakan gejala Covid-19 pada 22 Januari, salah satunya tenggorokan gatal. Namun, dia tetap melanjutkan perjalanan ke Malang dan menginap di salah satu hotel di Batu. 

Setelah berkeliling Malang dan Batu, Reza dan keluarga kembali melakukan tes swab untuk melanjutkan perjalanan darat ke Bali. 

“Di situ hasilnya keluarga. Saya dan kedua anak saya hasilnya negatif, tetapi istri saya positif,” ujar Reza. 

Editors' Pick

2. Tetap keliling Batu dan Malang walaupun positif Covid-19

2. Tetap keliling Batu Malang walaupun positif Covid-19
Unsplash/Yoavaziz

Meski istrinya positif Covid-19, Reza mengaku tetap berkeliling Kota Malang dan Batu. Pada 27 Januari, Reza dan keluarga juga sempat mampir di salah satu toko oleh-oleh di Malang sebelum kembali ke Jakarta. 

“Karena penasaran, sesampainya di Jakarta tanggal 28 Januari. Kami swab antigen dan PCR hasilnya saya dan putra saya negatif. Namun, istri dan putri saya positif dan melakukan karantina mandiri di rumah mertua hingga akhirnya pulang ke Samarinda tanggal 1 Februari 2022,” ujar Reza. 

3. Permohonan maaf

3. Permohonan maaf
Unsplash/Adamsky1973

Setelah mengetahui unggahannya viral di media sosial, Reza menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama yang tinggal di Batu dan Malang. 

“Saya Reza Fahd Adrian dan keluarga memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Kota Batu dan Malang dengan viralnya postingan saya tertanggal 27 Januari 2022 dan 6 Februari 2022,” ujar Reza. 

Bersamaan dengan permohonan maaf dan klarifikasinya, Reza juga melampirkan sejumlah hasil tes Covid-19 anggota keluarganya. 

4. Proses hukum yang harus dijalani

4. Proses hukum harus dijalani
Unsplash/Xavi_cabrera

Meski telah menyampaikan permohonan maaf, Wakapolres Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, pihaknya akan tetap memanggil Reza dan keluarga. Sebab, perbuatan yang dilakukan Reza cukup meresahkan masyarakat. 

“Meski dirinya telah membuat pernyataan maaf, pemanggilan tetap berjalan. Kami berharap, mereka memenuhi panggilan kami karena TKP berada di wilayah kota Malang,” ujar Deny. 

Pasalnya, menurut Deny, perbuatan Reza dan keluarganya bisa dikenai pidana, yakni pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara atau pidana denda sebesar Rp 100 juta. 

Semoga masalah tersebut segera menemukan titik terang penyelesaian ya, Ma. Bagi yang dinyatakan positif Covid-19, sebaiknya segera melakukan isolasi mandiri di rumah maupun fasilitas kesehatan yang telah disediakan. 

Baca juga:

The Latest