Lin Che Wei Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Perannya
Penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus mafia minyak goreng
19 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kejaksaan Agung kembali mengumumkan daftar tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi minyak goreng. Kali ini, Kejagung menetapkan pihak swasta bernama Lin Che Wei alias Weibinanto sebagai tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil.
Lantas, apa peran Weibinanto dalam kasus mafia minyak goreng? Bagaimana pihak swasta bisa terlibat dalam kasus korupsi tersebut? Berikut rangkuman beberapa fakta yang sudah Popmama.com secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Peran Lin Che Wei
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Lin Che Wei diduga berperan mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor crude palm oil. Lin Che Wei diduga berkoordinasi dengan eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
“Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Luar Negeri Kemendag telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan CPO dan turunannya secara melawan hukum,” kata Burhanuddin.
“Padahal seharusnya sesuai ketentuan wajib memenuhi DMO 20 persen,” lanjutnya.
2. Empat tersangka yang terlibat korupsi
Selain Lin Che Wei, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng. Keempat tersangka itu ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian, ada juga Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group dan Picare Togare Sitanggang selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.