Mobil Berkecepatan 120 Km/Jam di Tol Bakal Kena Tilang Mulai 1 April
Batas kecepatan maksimal kendaraan yang melintas di jalan tol adalah 120 kilometer per jam
29 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Polisi mulai menggodok aturan baru bagi pengendara mobil yang melintas di jalan tol. Pengendara mobil yang melintas dengan kecepatan 120 km/jam akan dikenai sanksi tilang per 1 April 2022.
Aturan tersebut bakal diterapkan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol. Speed kamera tersebut berfungsi untuk merekam kecepatan kendaraan yang melintas di jalan tol.
Kali ini Popmama.com merangkum serba-serbi aturan terbaru bagi pengendara mobil yang melintas di jalan tol.
Editors' Pick
1. Batas maksimal kecepatan adalah 120 km/jam
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa batas kecepatan maksimal kendaraan yang melintas di jalan tol ialah 120 kilometer per jam.
Aturan terkait mengenai batas kecepatan di jalan tol telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 23 Ayat 4.
Beleid tersebut semakin diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa batas kecepatan setiap kendaraan yang melintas di tol ialah 60-100 kilometer per jam.
2. Penerapan sanksi tilang
Lebih lanjut, Brigjen Aan mengatakan, setiap kendaraan yang melebihi batas maksimal kecepatan yang telah ditentukan akan terekam oleh speed kamera. Nantinya, mereka akan mendapatkan surat tilang dan diwajibkan membayar denda tilang.
“Bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar,” kata Aan.