Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap di Tol Selama Mudik Lebaran 2022
Kebijakan ganjil genap di tol berlaku mulai 28 April-1 Mei dan selama arus balik pada 6-8 mei 2022
19 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kepolisian bakal memberlakukan sistem one way dan ganjil genap di tol untuk mengurai kemacetan selama libur Lebaran 2022. Pasalnya, polisi memperkirakan kemacetan terjadi pada 28-30 April 2022.
Oleh karena itu, kebijakan ganjil genap di tol berlaku mulai 28 April-1 Mei dan selama arus balik pada 6-8 mei 2022. Selama pemberlakuan sistem ganjil genap, kendaraan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Begitu juga kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Kendati demikian, kepolisian memberikan kelonggaran kepada pemilik kendaraan listrik.
Mobil listrik tidak terdampak sistem ganjil genap di tol selama libur Lebaran. Simak informasi selengkapnya yang telah dirangkum Popmama.com, yuk!
Editors' Pick
1. Kendaraan listrik bebas ganjil genap
Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, ada beberapa kendaraan yang tidak terdampak sistem ganjil genap di tol selama mudik Lebaran. Pertama, kendaraan pimpinan lembaga negara. Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Ketiga, kendaraan dinas pelat merah dan kendaraan dinas dengan pelat khusus seperti TNI dan Polri. Keempat, kendaraan pemadam kebakaran. Lalu, ambulans, angkutan umum dengan pelat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Kemudian, kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas. Kesembilan, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi. Terakhir, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang terdampak ganjil genap.
2. Jumlah pengguna kendaraan listrik
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan hingga Maret 2022, tercatat 16.060 unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan landasan barang.