Pelaku Perjalanan Domestik Masih Wajib Pakai Masker
Pelaku perjalanan domestik masih diwajibkan menggunakan masker medis atau masker kain tiga lapis
18 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan terkait protokol kesehatan seiring menurunnya kasus Covid-19. Salah satu aturan yang mulai dilonggarkan ialah penggunaan masker di ruang terbuka.
Masyarakat kini diperbolehkan melepas masker ketika beraktivitas di ruang terbuka. Kendati demikian, pelaku perjalanan domestik tetap diwajibkan memakai masker selama perjalanan.
Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam negeri pada Masa pandemi Covid-19.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum poin-poin penting dari aturan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik. Simak informasinya ya, Ma!
Editors' Pick
1. Aturan untuk memasuki transisi pandemi
Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K Ginting menyampaikan, aturan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik dikeluarkan sebagai penyesuaian untuk memasuki masa transisi pandemi ke endemi.
“Ketentuan baru ini bentuk penyesuaian dengan kebijakan pemerintah di dalam memasuki transisi pandemi untuk enam bulan ke depan,” kata Alexander.
2. Pelaku perjalanan domestik wajib menggunakan masker
Dalam beleid yang dikeluarkan pemerintah, pelaku perjalanan domestik masih diwajibkan menggunakan masker medis atau masker kain tiga lapis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Penggunaan masker diwajibkan selama berada di dalam ruangan atau ketika berada di tengah kerumunan.
Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Mereka diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
3. Syarat tes PCR atau antigen
Bagi masyarakat yang sudah vaksinasi dosis ketiga, mereka tidak perlu melampirkan hasil negatif rapid tes antigen maupun tes PCR.
Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua, mereka wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau negatif tes PCR sebelum perjalanan.
Bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus, mereka dikecualikan dari syarat vaksinasi. Mereka hanya diminta menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau antigen dan surat keterangan dokter yang menunjukkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Baca juga:
- MUI Izinkan Salat Berjamaah Boleh Tidak Pakai Masker
- Longgarkan Aturan Masker, Menkes: Ini Langkah Transisi Menuju Endemi
- Presiden Jokowi Resmi Longgarkan Aturan Penggunaan Masker