Catat, Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta April 2022

Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk BSU 2022

7 April 2022

Catat, Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta April 2022
Pexels/Ahsanjaya

Pemerintah berencana melanjutkan program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022. Subsidi gaji ini akan diberikan kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. 

Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun yang nantinya akan dibagikan kepada 8,8 juta pekerja yang masuk kategori penerima BSU. 

“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto. 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta tersebut? Simak rangkuman fakta-fakta lainnya dari Popmama.com secara lebih detail! 

Editors' Pick

1. Kriteria penerima BSU

1. Kriteria penerima BSU
Pexels/Robert-lens-114877802

Seperti disinggung sebelumnya, BSU sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta setiap bulan. 

Menurut Airlangga, pengumuman penerima BSU akan dilakukan dalam waktu dekat. Bantuan tunai ini diharapkan tepat sasaran dan bisa membantu para pekerja. 

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” ujar Airlangga. 

2. Mekanisme pembayaran BSU

2. Mekanisme pembayaran BSU
Pexels/Ahsanjaya

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya pernah memberikan BSU kepada para pekerja yang berpenghasilan Rp 5 juta pada tahun 2020 dan 2021. Bantuan tersebut diberikan guna meringankan beban para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

Program BSU pun dilanjutkan tahun ini. Perbedaannya adalah BSU tahun ini menyasar para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Akan tetapi, pemerintah belum mengumumkan secara resmi mekanisme pembayaran BSU tersebut. 

Pemerintah tengah menyelesaikan aturan yang akan menjadi payung hukum penyaluran BSU tersebut. Sama seperti BSU sebelumnya, BSU tahun 2022 akan dibagikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

3. Jadwal pencairan BSU

3. Jadwal pencairan BSU
Pexels/Ahsanjaya

Meski mekanisme dan aturan penyaluran BSU belum terbit, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, BSU direncanakan cair pada April 2022. 

Kemenaker saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas aturan dan mekanisme penyaluran. 

“Ini kan arahannya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut. Kita akan lakukan dengan cepat sesuai dengan koridor dan regulasi yang ada,” ujar Anwar. 

Jadi, bagi Mama yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, mohon bersabar ya. Pemerintah sedang menyiapkan regulasi, sehingga penyaluran BSU sebesar Rp 1 juta bisa tepat sasaran. 

Baca juga:

The Latest