Catat, Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta April 2022
Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk BSU 2022
7 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah berencana melanjutkan program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022. Subsidi gaji ini akan diberikan kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun yang nantinya akan dibagikan kepada 8,8 juta pekerja yang masuk kategori penerima BSU.
“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta tersebut? Simak rangkuman fakta-fakta lainnya dari Popmama.com secara lebih detail!
Editors' Pick
1. Kriteria penerima BSU
Seperti disinggung sebelumnya, BSU sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta setiap bulan.
Menurut Airlangga, pengumuman penerima BSU akan dilakukan dalam waktu dekat. Bantuan tunai ini diharapkan tepat sasaran dan bisa membantu para pekerja.
“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” ujar Airlangga.
2. Mekanisme pembayaran BSU
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya pernah memberikan BSU kepada para pekerja yang berpenghasilan Rp 5 juta pada tahun 2020 dan 2021. Bantuan tersebut diberikan guna meringankan beban para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Program BSU pun dilanjutkan tahun ini. Perbedaannya adalah BSU tahun ini menyasar para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Akan tetapi, pemerintah belum mengumumkan secara resmi mekanisme pembayaran BSU tersebut.
Pemerintah tengah menyelesaikan aturan yang akan menjadi payung hukum penyaluran BSU tersebut. Sama seperti BSU sebelumnya, BSU tahun 2022 akan dibagikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.