Pemerintah Kaji Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan
Vaksin booster akan dijadikan syarat perjalanan apabila tren kasus Covid-19 terus naik di Juli 2022
24 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus Covid-19 di Indonesia mulai merangkak naik pada Juni 2022. Kasus harian Covid-19 berada di angka 1.000 setiap harinya. Oleh karena itu, pemerintah tengah mengkaji beberapa aturan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah mengklaim positivity rate masih berada di ambang batas aman WHO, yakni kurang dari 5 persen. Meski begitu, pemerintah berencana untuk menggunakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Tujuannya, yakni semakin banyak masyarakat yang mendapatkan vaksin booster, sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19.
Lantas, kapan vaksin booster akan dijadikan sebagai syarat perjalanan? Berikut penjelasannya yang dirangkum Popmama.com secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Akan diterapkan mulai Juli
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kajian untuk menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster menjadi syarat perjalanan masih terus dibahas.
Vaksin booster akan dijadikan syarat perjalanan apabila tren kasus Covid-19 terus naik di Juli 2022.
“Kalau Juli, angka ini masih terus naik juga dan belum berhenti, kita akan mungkin membuat perjalanan harus booster. Ini demi kita semua,” ujar Luhut.
2. Penyebab lonjakan kasus yang terus bertambah
Luhut menyampaikan bahwa tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia disebabkan oleh meluasnya penyebaran subvarian Omicron BA.4. Subvarian Omicron terbaru itu juga menyebabkan lonjakan kasus di negara tetangga, Singapura.
“Karena Amerika juga naik, hampir seluruh dunia sedang naik, Singapura yang dekat dengan kita juga tinggi, jadi saya mohon kita semua harus disiplin,” kata Luhut.