4 Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) adalah program BPJS Ketenagakerjaan
16 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kebijakan tentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) menuai kritikan publik. Pasalnya, pemerintah mengumumkan bahwa JHT baru bisa dicairkan setelah penerima berusia 56 tahun.
Setelah kebijakan tersebut dikeluarkan, banyak orang yang bingung tentang kebijakan JHT dan jaminan pensiun (JP). Banyak orang mencari jawaban apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum JHT atau sebaliknya.
Meskipun sama-sama program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk pekerja penerima upah, JHT tentu berbeda dengan JP. Apa saja perbedaannya?
Kali ini Popmama.com merangkum empat perbedaan dari JHT dan JP dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan.
1. Manfaat JHT dan JP
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun merupakan sebuah program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan hari tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin para peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Berbeda dengan JHT, jaminan pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah untuk mempertahankan derajat hidup yang layak setelah peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Editors' Pick
2. Kapan JHT dan JP bisa dicairkan?
Sesuai aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, JHT baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun atau beberapa kondisi lainnya. Kondisi tersebut di antaranya meninggalkan wilayah Indonesia, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Sementara itu, sesuai namanya, JP baru bisa dicairkan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
3. Apakah JHT dan JP bisa dicairkan sekaligus?
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil sekaligus atau sebagian dalam bentuk uang tunai. Besarannya merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Pencairan JHT tidak membutuhkan NPWP.
Uang tunai JHT yang dibayarkan maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Sedangkan, JP dibayarkan berupa uang tunai yang diterima peserta setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Peserta perlu menunjukkan NPWP apabila ingin mencairkan dana JP.
4. Besaran iuran JHT dan JP
Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan sebesar 3,7 persen dari upah per bulan ditambah iuran pekerja penerima upah sebesar 2 persen dari upah per bulan.
Sedangkan untuk iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 2 persen dari upah per bulan ditambah iuran pekerja sebesar 1 persen dari upah per bulan.
Itulah ulasan singkat seputar jaminan hari tua dan jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Apakah Mama sudah memiliki JHT dan JP?
Baca juga:
- Bisa untuk Uang Muka KPR, Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan
- Mengenal JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dipakai saat Kena PHK
- Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Nonaktif