PNS Bisa Work From Anywhere (WFA), Begini Syaratnya

Sistem kerja WFA bertujuan untuk membuat pekerjaan para ASN atau PNS menjadi lebih fleksibel

13 Mei 2022

PNS Bisa Work From Anywhere (WFA), Begini Syaratnya
Pexels/Sora-shimazaki

Pemerintah mencanangkan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Sistem kerja baru akan memfasilitasi para ASN untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). 

Selama pandemi, beberapa unit ASN telah menerapkan sistem kerja work from home (WFH). Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, sistem kerja WFA tidak dapat diaplikasikan untuk seluruh ASN.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin mengikuti program WFA. Apa saja syaratnya? Simak rangkuman beberapa fakta dari Popmama.com di bawah ini!

Editors' Pick

1. Tujuan WFA untuk PNS

1. Tujuan WFA PNS
Pexels/Caio

Satya menjelaskan bahwa sistem kerja WFA bertujuan untuk membuat pekerjaan para ASN atau PNS menjadi lebih fleksibel. Pasalnya, mereka bisa bekerja dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi. 

Tujuan lainnya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi. Sistem kerja WFA ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. 

2. Tidak semua PNS bisa WFA

2. Tidak semua PNS bisa WFA
Pexels/Olly

Lebih lanjut, Satya menjelaskan bahwa tidak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja PNS. Saat ini, sistem kerja baru PNS yakni WFO dan WFH masih terus berlaku. 

Sementara itu, PNS yang bisa menerapkan WFA ialah mereka yang bekerja di bidang administrasi atau tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik. Sebab, PNS yang bekerja di bidang pelayanan publik tetap perlu ke kantor. 

“Contohnya, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya,” kata Satya. 

3. Kapan WFA untuk PNS berlaku?

3. Kapan WFA PNS berlaku
Pexels/Picjumbo-com-55570

Sistem kerja WFO dan WFH masih diberlakukan untuk PNS hingga saat ini. Sistem kerja WFA masih berbentuk wacana dan membutuhkan kajian lebih lanjut. 

Nantinya, pengawasan sistem WFA akan menggunakan absensi secara online guna memastikan para PNS bisa bekerja secara maksimal meskipun mereka tidak berada di kantor. 

Jadi, apa pendapat Mama tentang sistem WFA untuk PNS?

Baca juga:

The Latest