PNS Bisa Work From Anywhere (WFA), Begini Syaratnya
Sistem kerja WFA bertujuan untuk membuat pekerjaan para ASN atau PNS menjadi lebih fleksibel
13 Mei 2022

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah mencanangkan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Sistem kerja baru akan memfasilitasi para ASN untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Selama pandemi, beberapa unit ASN telah menerapkan sistem kerja work from home (WFH). Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, sistem kerja WFA tidak dapat diaplikasikan untuk seluruh ASN.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin mengikuti program WFA. Apa saja syaratnya? Simak rangkuman beberapa fakta dari Popmama.com di bawah ini!
Editors' Pick
1. Tujuan WFA untuk PNS
Satya menjelaskan bahwa sistem kerja WFA bertujuan untuk membuat pekerjaan para ASN atau PNS menjadi lebih fleksibel. Pasalnya, mereka bisa bekerja dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Tujuan lainnya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi. Sistem kerja WFA ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
2. Tidak semua PNS bisa WFA
Lebih lanjut, Satya menjelaskan bahwa tidak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja PNS. Saat ini, sistem kerja baru PNS yakni WFO dan WFH masih terus berlaku.
Sementara itu, PNS yang bisa menerapkan WFA ialah mereka yang bekerja di bidang administrasi atau tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik. Sebab, PNS yang bekerja di bidang pelayanan publik tetap perlu ke kantor.
“Contohnya, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya,” kata Satya.