PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Level 4 Dihapus
PPKM di Jawa Bali akan diperpanjang selama dua pekan, terhitung dari 22 Maret hingga 4 April 2022
22 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri baru saja memberikan update terkini mengenai kondisi Covid-19 di tanah air. Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Perpanjangan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 21 Maret 2022. Meski PPKM diperpanjang, pemerintah mengklaim bahwa terjadi penurunan kasus Covid-19 dan situasi sudah mulai membaik.
Oleh karena itu, salah satu perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM kali ini ialah penghapusan aturan level 4. Kali ini Popmama.com telah merangkum detail aturan mengenai perpanjangan PPKM di Jawa-Bali.
Editors' Pick
1. Aturan PPKM level 4 dihapus
Dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, PPKM di Jawa Bali akan diperpanjang selama dua pekan, terhitung dari 22 Maret hingga 4 April 2022. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan bahwa aturan PPKM level 4 telah dihapus dalam Inmendagri tersebut.
“Di mana dalam PPKM kali ini pengturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah,” ujar Syafrizal dalam keterangan tertulis.
2. Kondisi Covid-19 di Indonesia membaik
Lebih lanjut, Syafrizal menjelaskan, kondisi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik. Hal ini bisa dilihat dari pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya status Covid-19 di sejumlah daerah.
Saat ini, jumlah daerah yang berstatus level 3 mengalami penurunan dari 66 daerah menjadi 39 daerah. Kemudian, daerah yang berstatus level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah.
Begitu pula daerah yang berstatus level 1 mengalami kenaikan dari nihil menjadi 6 daerah yang tersebar di Jawa-Bali.