Syarat Antigen dan PCR Dihapus bagi Pelaku Perjalanan Domestik
Aturan mengenai syarat perjalanan domestik itu disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan
7 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat perjalanan domestik. Aturan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, maupun darat.
Perubahan aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Bagaimana bunyi aturan terbaru mengenai syarat perjalanan domestik di Indonesia? Berikut informasinya yang dirangkum Popmama.com secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Tak perlu tunjukkan hasil tes PCR atau antigen
Pemerintah memutuskan untuk membebaskan tes PCR maupun antigen sebagai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik. Menurut Luhut, kebijakan tersebut dibuat dalam rangka menuju transisi era kehidupan normal.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” ujar Luhut, Senin (7/3/2022).
2. Pelaku perjalanan wajib vaksinasi Covid-19
Syarat pembebasan tes antigen dan PCR itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksinasi dosis kedua atau booster.
Kebijakan ini akan diterapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat.