Syarat Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022
Aturan terbaru diumumkan secara resmi melalui Instagram resmi @kai121_ dan mulai berlaku per 5 April
6 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik tahun ini. Alasannya karena kasus Covid-19 mulai menunjukkan penurunan dan bergerak ke arah yang lebih baik.
Kendati demikian, pemerintah tetap mengeluarkan regulasi yang mengatur mudik lebaran 2022. Regulasi tersebut wajib dipatuhi untuk mengurangi risiko lonjakan kasus setelah mudik lebaran.
PT Kereta Api Indonesia juga mengeluarkan aturan terbaru bagi para penumpang. Aturan tersebut diumumkan secara resmi melalui Instagram resmi @kai121_ dan mulai berlaku per 5 April 2022.
Kali ini Popmama.com telah merangkum update terbaru mengenai syarat naik kereta api. Simak informasinya ya, Ma!
Editors' Pick
1. Wajib tunjukkan kartu vaksin atau hasil negatif PCR
Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka mereka tidak perlu menunjukkan hasil negatif antigen atau RT-PCR.
Sebaliknya, bagi penumpang yang baru divaksinasi dosis kedua, maka mereka perlu menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Sementara itu, penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam. Penumpang yang belum divaksinasi juga perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR dan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya.
2. Syarat naik kereta untuk anak-anak
Untuk penumpang kategori anak-anak usia kurang dari dua tahun, mereka tidak perlu menunjukkan kartu vaksinasi. Namun, mereka wajib didampingi orangtua maupun pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan KAI.
Penumpang kecual anak-anak di bawah usia 6 tahun wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk keperluan skrining. Aturan ini lebih lanjut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.