Viral, Kasir Indomaret di Pekanbaru Dipukul sang Manajer
Aksi kekerasan itu dilakukan oleh Jr Manager Marketing Franchise terhadap kasir Indomaret
23 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebuah video kekerasan di salah satu minimarket viral di media sosial. Dalam video yang beredar di TikTok itu tampak seorang kasir Indomaret berjenis kelamin perempuan mendapat kekerasan dari seorang laki-laki yang disebut sebagai manajernya.
“Kekerasan terhadap kasir Indomaret cabang Pekanbaru yang dilakukan oleh manager,” demikian bunyi keterangan dalam video tersebut. Dalam video berdurasi 2 menit 37 detik itu tampak seorang laki-laki memukul kasir Indomaret.
Kendati demikian, tidak diketahui penyebab manajer Indomaret tersebut memukul kasir perempuan tersebut. Video tersebut hanya menuai kecaman warganet.
Berikut Popmama.com merangkum kronologi pemukulan terhadap kasir Indomaret tersebut dilansir dari video yang beredar di media sosial.
Editors' Pick
1. Kasir tidak melakukan perlawanan
Dalam video yang beredar di media sosial, kasir Indomaret yang memakai seragam biru itu tidak melakukan perlawanan sama sekali ketika mendapat kekerasan dari sang manajer.
Public Relations PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Anna Nenny pun membenarkan kejadian tersebut. Aksi kekerasan itu terjadi di toko Indomaret cabang Pekanbaru pada Minggu (20/3/2022).
“Menanggapi pemberitaan yang terjadi di media sosial mengenai adanya video kekerasan di toko Indomaret cabang Pekanbaru, manajemen Indomaret menyampaikan bahwa hal tersebut benar adanya,” kata Nenny dalam keterangan tertulis.
2. Disebabkan perselisihan masalah pribadi
Nenny menjelaskan, aksi kekerasan itu dilakukan oleh Jr Manager Marketing Franchise terhadap kasir Indomaret cabang Pekanbaru. Keduanya disebut sudah saling kenal sejak tahun 2021.
Namun, Nenny menegaskan bahwa perselisihan itu bukan disebabkan masalah pekerjaan. Perselisihan terjadi murni karena masalah pribadi antara pelaku dan korban.
Manajemen Indomaret pun mengecam aksi kekerasan dalam lingkungan pekerjaan tersebut.
“Tindakan yang dilakukan pelaku merupakan pelanggaran peraturan perusahaan yang merupakan pelanggaran tingkat 6 dengan sanksi pemutusan hubungan kerja bagi yang melanggar,” ungkap Nenny.