Paman Pemerkosa Keponakan Tertangkap di Surabaya

Kejahatan ini terungkap karena sang Keponakan hamil lalu keguguran

18 November 2018

Paman Pemerkosa Keponakan Tertangkap Surabaya
Pixabay/sasint

Seorang anak berusia 13 tahun di Lontar, Surabaya diketahui hamil setelah mengalami keguguran. Keluarga geger sebab laki-laki yang menjadi papa untuk si Janin adalah paman si Anak. 

Ini cerita tentang si Anak yang masih bersekolah di Sekolah Dasar. Laporan ini Popmama.com diambil dari IDN Times

Editors' Pick

1. Paman korban pelakunya

1. Paman korban pelakunya
dyess.af.mil/Staff Sgt. Richard Ebensberger

KB, pelaku pemerkosaan, tinggal serumah dengan korban sejak ibu korban meninggal dan ayahnya menikah lagi beberapa tahun silam. KB seharusnya merawat korban bersama istrinya. 

“Persetubuhan tersebut dilakukan tersangka pertama kali bulan Agustus 2017 dan dilakukan sering kali hingga terakhir bulan september 2018," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni saat dihubungi IDN Times, Sabtu (17/11).

2. Diperkosa saat tidur dan diancam

2. Diperkosa saat tidur diancam
U.S. Air Force photo illustration/Airman 1st Class Ashley L. Gardner

Ruth menjelaskan, KB melakukan persetubuhan tersebut di malam hari ketika korban sedang terlelap. Ia menyelinap ke kamar korban dan langsung mendekap tubuh korban dan memerkosa sang Keponakan. 

"Setelah melakukan persetubuhan tersebut tersangka berpesan agar tidak memberi tahu orang lain," lanjut Ruth.

3. Ketahuan karena keguguran

3. Ketahuan karena keguguran
TheBlueDiamondGallery/ Nick Youngson

Akibat perbuatan yang telah dilakukan selama setahun, korban pun akhirnya hamil. Kehamilan ini pertama kali diketahui oleh guru sekolah korban saat ia mengalami perdarahan selama jam belajar. Ketika dibawa ke Rumah Sakit, rupanya korban telah mengalami keguguran.

"Kehamilannya tidak ada yang tahu tiba-tiba keguguran. Ternyata sudah disetubuhi selama setahun," lanjut Ruth.

"Setelah ketahuan korban keguguran, gurunya melapor ke Unit PPA Polrestabes Surabaya dan ditangkaplah pelaku ini. Pelaku dikenakan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," jelas Ruth.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolrestabes," tutup Ruth.

The Latest