Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jabodetabek, Jogja, Bali, dan Bandung
Pemerintah menaikkan level PPKM karena rendahnya pelacakan atau tracing yang dilakukan
8 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di sejumlah daerah, di antara lain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.
Kenaikan level PPKM dilakukan bukan karena meningkatnya angka pertambahan kasus terinfeksi Covid-19, lantaran karena rendahnya tracing yang dilakukan. PPKM di Jawa-Bali ini berlaku mulai 8-14 Februari 2022.
“Hal ini bukan terjadi akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjahitan, dilansir dari dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/2/2022).
Selain itu, Luhut juga menjelaskan wilayah Bali dinaikkan ke level 3 akibat meningkatnya pasien rawat inap. Selama PPKM level 3 berlangsung, terdapat beberapa aturan baru yang perlu masyarakat patuhi.
Berikut Popmama.com telah siapkan terkait aturan terbaru PPKM level 3 bagi wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
1. Aturan terbaru PPKM level 3 sektor non esensial
Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dapat diberlakukan dengan kuota maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
Pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat mengakses pintu masuk dan pintu keluar tempat kerja.
2. Aturan terbaru PPKM level 3 sektor keuangan dan perbankan
Aturan kegiatan sektor keuangan dan perbankan meliputi kantor asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Sektor ini diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Aturan terbaru PPKM level 3 sektor pasar modal dan teknologi informasi
Kegiatan di sektor pasar modal dan teknologi informasi meliputi operator seluler, data center, internet, dan media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
4. Aturan terbaru PPKM level 3 sektor perhotelan
Kegiatan di sektor perhotelan dapat beroperasi dengan menerapkan beberapa hal sebagai berikut:
- Memfasilitasi scan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada semua pegawai dan pengunjung
- Pegawai dan pengunjung yang masuk sudah harus divaksin
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Fasilitas pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan atau ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar memiliki kapasitas maksimal 25 persen dan harus dilengkapi scan aplikasi PeduliLindungi di akses keluar masuk
- Makanan dan minuman yang disajikan harus berada di dalam box
- Anak berusia di bawah 12 tahun perlu menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2
Editors' Pick
5. Aturan terbaru PPKM level 3 di supermarket
Untuk kegiatan di tempat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat
- Jam operasional pasar lokal sampai pukul 20.00 waktu setempat
- Kapasitas pengunjung 60 persen
- Bagi supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
6. Aturan terbaru PPKM level 3 di restoran atau cafe
Restoran atau cafe dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Hal ini berlaku pula dengan warteg, Pedagang Kaki Lima (PKL) atau tempat jajan lainnya.
Sedangkan, bagi restoran dan cafe yang beroperasional di malam hari dapat dibuka mulai pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Ada pun kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
7. Aturan terbaru PPKM level 3 di mal dan bioskop
Kegiatan di mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen. Jam operasional hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat. Sedangkan untuk bioskop, kapasitas maksimal pengunjung mencapai 50 persen.
Bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang memasuki mal dan bioskop, wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
8. Aturan terbaru PPKM level 3 di tempat ibadah dan fasilitas umum
Tempat ibadah tetap dibuka untuk kegiatan peribadahan/keagamaan berjamaan selama masa berlangsungnya penerapan PPKM level 3 dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen.
Semua orang yang datang wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan teknis Kementerian Agama. Sementara untuk fasilitas umum, diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
9. Aturan terbaru PPKM level 3 di transportasi umum
Bagi Mama yang sehari-harinya menggunakan transportasi umum, seperti kendaraan umum, taksi, dan kendaraan sewa tetap bisa digunakan dengan aturan kapasitas maksimal 70 persen penumpang.
Sedangkan, untuk pesawat terbang maksimal penumpang adalah 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
10. Aturan terbaru PPKM level 3 di tempat acara pernikahan
Last but not least, kegiatan pesta atau resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan maksimal 25 persen tamu undangan dari kapasitas ruangan. Tidak diperbolehkan mengadakan makan di tempat serta harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Jadi itu dia beberapa aturan terbaru PPKM level 3 yang berlaku di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. Semoga Mama dan keluarga bisa menaati dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat berpergian ke mana pun, ya!
Baca juga:
- PPKM Naik ke Level 3 di Jabodetabek, Bandung, Jogja, Bali
- Pemerintah Setujui PTM Kapasitas 50 Persen di Daerah PPKM Level 2
- Syarat dan Panduan Isolasi Mandiri di Rumah saat Positif Covid-19