Cara Menghitung THR Lebaran bagi Pekerja Prorate hingga Harian
Perusahaan akan dikenakan sanksi jika terlambat atau tidak membayar THR ke pekerjanya
13 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Indonesia mengimbau perusahaan agar dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2022 paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba.
Permintaan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kendati demikian, masih ada beberapa karyawan atau pekerja merasa bingung cara menghitung besaran THR yang mereka dapatkan nantinya, termasuk bagi mereka yang berstatus sebagai karyawan proportional/prorate/prorata.
Sebagai informasi, karyawan proportional/prorate/prorate merupakan karyawan baru yang bekerja dalam kurun waktu tertentu. Biasanya, jumlah THR untuk kartawan prorata diambil berdasarkan berapa bulan mereka bekerja dalam setahun.
Berikut Popmama.com telah siapkan ulasan terkait cara menghitung THR lebaran untuk karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT), dan prorate.
1. Besar THR yang diterima bagi karyawan masa kerjanya lebih dari satu tahun
Bagi para karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun penuh atau bahkan lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu kali gaji yang diterima setiap bulan.
Sistem ini juga berlaku bagi karyawan dengan status kontrak atau PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Sebagai contoh, jika kamu sudah bekerja selama 12 bulan penuh di perusahaan dengan besaran gaji Rp 4 juta per bulan, maka nantinya kamu berhak mendapat THR sebesar Rp 4 juta.
Editors' Pick
2. Besaran THR yang diterima bagi karyawan masa kerja kurang dari satu tahun
Sedangkan, bagi karyawan yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diperoleh bergantung pada masa kerja mereka. Hal ini biasanya berlaku untuk karyawan baru prorate/prorata/proportional.
Mengacu pada Permenaker No.6/2016, pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagaaman dari perusahaan dengan menyesuaikan masa kerja mereka.
Sebagai gambarannya, perumusan yang bisa digunakan untuk menghitung besaran THR karyawan prorate yaitu:
(masa kerja yang sudah ditempuh dalam bulan : 12 bulan) x besaran gaji dalam 1 bulan)
Contohnya, Fia bekerja selama 10 bulan dengan besaran gaji Rp 4 juta per bulan, maka cara mengitung THR yang diperolehnya seperti ini:
(10 bulan: 12 bulan) x Rp 4 juta
(5/6) x Rp 4 juta
= Rp 3.333.333
Sehingga jumlah THR lebaran yang akan diterima Fia berdasarkan masa kerjanya yakni sebesar Rp 3.333.333.