Kendaraan yang Menunggak Pajak Dilarang Isi Bensin di SPBU
Penerapan aturan baru ini kemungkinan besar akan berlaku tahun 2024 mendatang
17 November 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam waktu dekat, pemerintah akan segera memberlakukan aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor. Peraturan tersebut berkaitan dengan kendaraan yang menunggak pajak akan dilarang mengisi bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kebijakan tersebut akan segera berlaku di Jawa Barat. Bukan tanpa alasan, aturan peraturan diberlakukan karena banyaknya pengendara motor yang tak kunjung membayar pajaknya tepat waktu.
Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com siap membahas ulasan terkait kendaraan yang menunggak pajak dilarang isi bensin di SPBU secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Peraturan kemungkinan besar akan diberlakukan tahun 2024
Aturan baru mengenai larangan isi bensin bagi kendaraan menunggap pajak ditegaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jawa Barat), Dedi Taufik.
Ia mengatakan bahwa saat ini masyarakat Jawa Barat masih diperbolehkan mengisi bensin dengan bebas tanpa perlu khawatir dilarang apabila pajak kendarannya menunggak.
Namun, ke depannya, akan segera diperlakukan peraturan untuk mereka yang pajaknya menunggak. Jika sekarang masyarakat masih diberi intensif untuk taat pajak, maka ke depannya akan ada sanksi bagi pengendara yang menunggak pajak.
"Tapi ke depan, ya. Ke depan nanti di tahun depan, jika mau mengisi bensin, ada 1.200 SPBU di Jawa Barat. Begitu mau isi dilihat dulu di aplikasi, udah bayar pajak belum. itu ada datanya," ungkap Dedi Taufik.
Dedi menyatakan bahwa bagaimana juga masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan harus siap dengan konsekuensi aturan baru.
"Misalnya kan di KM 97 (Tol Cipularang). Ya berdoa aja. 'Ini gimana, uang pas-pasan. Itu (pajak kendaraan) belum bayar' ya bayar dulu. Sekarang kan kita kasih voucher. Kalau berikutnya, ya tunggu dulu. Bayar dulu, baru isi bensin," tuturnya lagi.
2. Banyaknya masyarakat yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu
Maulana Indra Wibawa selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat mengatakan, pemilik kendaraan yang bayar pajak secara teratur masih belum maksimal sepenuhnya. Sebab, ada jutaan kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Yang aktifnya itu 16 juta yang aktif bayar pajak. Tapi yang bayarnya cuman 11 juta. Tepatnya 10,6 juta," ujar Indra menjelaskan.
Melihat kondisi tersebut, Indra pun meminta agar masyarakat bisa lebih tertib dalam membayar pajak.
Terlebih, di Indonesia ini ada aturan pemerintah Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terdapat sanksi yang menanti masyarakat apabila tak kunjung membayar pajak kendaraan bermotor.