Pandemi Covid-19 tampaknya belum terlihat akan mereda dalam waktu dekat. Pasalnya, penyebaran virus corona bukannya menghilang, malah justru terus bermutasi dan memunculkan varian baru lainnya.
Belakangan ini, masyarakat dunia kembali dihebohkan dengan munculnya virus corona jenis baru, yaitu B.1.1.529 atau yang lebih dikenal dengan Omicron.
Seorang dokter asal Afrika Selatan menyatakan bahwa varian Omicron memiliki gejala yang lebih ringan, sehingga pasiennya bisa dirawat di rumah.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya terkait panduan bagi masyarakat untuk memerangi Covid-19 varian Omicron, berikut Popmama.com telah rangkum ulasannya dilansir dari berbagai sumber.
1. Apa itu Omicron?
Freepik/rawpixel.com
Dilansir dari dinkeskotabekasi, Omicron merupakan varian terbaru dari virus corona yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan pada 24 November 2021. Varian ini pertama kali masuk ke Indonesia pada 15 Desember 2021.
Infeksi Omicron dapat memicu gejala yang relatif ringan mulai dari batuk-pilek, sakit kepala, tubuh terasa lemas hingga mengalami masalah pencernaan.
2. Mengenal gejala Covid-19 varian Omicron
Freepik/freepik
Gejala Omicron diketahui cukup mirip dengan flu biasa. Meskipun relatif lebih ringan dibanding gejala varian corona lainnya, infeksi Omicron tetap tidak bisa disepelekan karena dapat menyebabkan perburukan gejala.
Berdasarkan CDC, WHO dan Kemenkes, gejala yang ditimbulkan Omicron mencakup beberapa hal antara lain:
Pilek
Sakit tenggorokan
Demam
Bersin
Sakit kepala
Batuk
Mual
Nyeri otot
Diare
Ruam kulit
Gangguan penciuman
Apabila disepelekan, maka gejala dapat bertambah menjadi lebih berat seperti demam tinggi dan sesak napas berat bagi anak-anak, lansia, serta kelompok masyarakat dengan komorbiditas.
Jika Mama memiliki riwayat kontak dengan orang positif Covid-19, mengalami gejala yang disebutkan di atas, mendapatkan hasil rapid antigen positif, maka dianjurkan untuk melakukan tes PCR.
Editors' Pick
3. Syarat Isolasi mandiri di rumah menurut Kemenkes
Freepik/freepik
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru untuk menangani varian Omicron di Indonesia. Dengan aturan yang dikeluarkan, pasien Omicron boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.
Tetapi, tidak semua pasien Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Berikut syarat isolasi mandiri di rumah menurut surat yang dikeluarkan Kemenkes, antara lain:
Pastikan pasien penderita Covid-19 memiliki gejala ringan atau tanpa gejala
Berusia 45 tahun ke bawah
Tidak punya penyakit komorbid
Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan
Komitmen kuat untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan selesai isoman
4. Syarat rumah dan alat yang harus disiapkan untuk isolasi mandiri
Freepik/freepik
Isolasi mandiri di rumah juga perlu memerhatikan kondisi rumah serta alat yang harus disiapkan. Syarat rumah dan alat yang harus disiapkan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron, antara lain:
Pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika berada di rumah bertingkat untuk tinggal di lantai berbeda
Kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lain
Sediakan pulse oximeter
Jika pasien Covid-19 tidak memenuhi syarat di atas, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi pusat. Isolasi pusat dilakukan di fasilitas publik yang telah dipersiapan pemerintah pusat, daerah, atau swasta yang dikoordinasikan Puskesmas dan dinas kesehatan.
5. Kriteria pasien yang harus segera dibawa ke rumah sakit
Freepik/Jcomp
Pasien Covid-19 Omicron tanpa gejala atau bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, Mama juga perlu mengetahui beberapa tanda orang yang isoman harus segera dibawa ke rumah sakit.
Menurut Centers for Disease Control (CDC), ada beberapa kondisi pasien yang harus segera ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, yakni:
Sesak napas hebat
Nyeri dada
Gangguan kesadaran yang baru
Tidak sadar
Mulut biru
Jika ada keluhan seperti dada berdebar, gelisah, batuk hebat segera dibawa ke rumah sakit.
6. Kriteria selesai isolasi Omicron
Freepik/freepik
Kementerian Kesehatan memberikan beberapa kriteria pasien varian Omicron yang dinyatakan selesai isolasi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Pada kasus tidak bergejala, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak swab dan Covid-19. Sedangkan pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan minimal 13 hari sejak muncul gejala dengan tiga hari terakhir bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Isolasi bisa diakhiri cepat jika ada perbaikan klinis dan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 menunjukkan dua kali berturut-turut hasil negatif atau CT di atas 35.
7. Bentuk upaya pencegahan varian Omicron yang bisa dilakukan masyarakat
Freepik/tirachardz
Setiap warga dunia diharapkan mengetahui apa yang dirinya bisa lakukan untuk memutus mata rantai persebaran varian Omicron. Dikutip dari CDC, berikut bentuk aksi yang bisa Mama lakukan antara lain:
Diam di rumah saja jangan kemana-mana
Cukupi kebutuhan cairanmu, antara 8-10 gelas air putih tiap harinya
Jika ada demam coba lakukan kompres
Jika tetap demam bisa diberikan paracetamol
Tidur yang cukup minimal 8 jam
Jika gejala tambah berat segera konsultasi ke dokter atau langsung ke rumah sakit
Varian Omicron telah menyebar ke berbagai negara. Terdapat upaya yang bisa dilakukan masyarakat demi mencegah Omicron. Mengingat potensi ancaman varian ini, berikut upaya pencegahan yang bisa dilakukan Mama dan keluarga antara lain:
Bagi masyarakat yang layak untuk divaksin segera menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap (dua dosis) di sentra pelayanan vaksinasi terdekat
Penerapan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas, tidak berpergian jauh jika tidak mendesak.
Setiap lapisan masyarakat diharapkan dapat menjadi agen edukasi tentang Covid-19 varian Omicron mulai dari gejala, keluhan, cara pencegahan, hingga tata cara isolasi mandiri. Tetap jaga kesehatan dan jangan lupa terapkan protokol kesehatan.
Semoga informasinya membantu dan bermanfaat ya, Ma!