Pengguna Sinovac yang Belum Vaksinasi Dosis 2 Bisa Gunakan Vaksin Lain
Keterbatasan jumlah vaksin Sinovac menjadi alasan utama Kemenkes mengeluarkan kebijakan ini
17 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan jika ketersediaan jumlah vaksin Sinovac saat ini sangat terbatas, sehingga sisa stok yang ada hanya diperuntukkan bagi vaksinasi anak usia 8-11 tahun.
Maka dari itu, Kemenkes meminta sasaran drop out atau masyarakat yang belum mendapat vaksin kedua dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin dosis kedua dengan platform berbeda, sesuai ketersediaan daerah masing-masing.
Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com telah siapkan ulasan terkait pengguna Sinovac yang belum dapat vaksin dosis 2 bisa menggunakan vaksin jenis lain.
Editors' Pick
1. Jumlah vaksin Sinovac saat ini sudah sangat terbatas
Kemenkes mengatakan jika jumlah vaksin Sinovac saat ini sudah sangat terbatas, sehingga sisa stok yang ada kedepannya akan diperuntukkan bagi vaksinasi anak usia 8-11 tahun.
Oleh karena itu, Kemenkes meminta warga yang belum divaksinasi dosis kedua dalam waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin jenis lain sesuai ketersediaan daerah masing-masing.
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
"Sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date terdekat," demikian bunyi Surat Edaran tersebut, pada Selasa (14/2/2022).
2. Sasaran drop out dapat menggunakan vaksin berbeda untuk melengkapi dosis kedua
Dalam surat edaran dijelaskan pula bahwa masyarakat yang mengalami drop out atau atau belum mendapat vaksinasi kedua dalam waktu lebih dari enam bulan untuk segera melakukan vaksinasi primer ulang.
Pelaksanaan vaksinasi ulang dapat menggunakan platform berbeda dari vaksin semula. Adapun ketentuan terbaru ini sesuai dengan rekomendasi Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) tanggal 11 Februari 2022.