15 Peraturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar
Satgas Penaganan Covid-19 mengeluarkan beberapa aturan untuk kegiatan berskala besar
22 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan berskala besar merupakan rangkaian aktivitas berskala nasional atau internasional yang mengundang lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama.
Adapun maksud Surat Edaran ini ialah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar.
Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan kegiatan berskala besar demi mencegah peningkatan penularan Covid-19.
Berikut Popmama.com telah rangkum 15 poin peraturan pelaksanaan kegiatan berskala besar.
Editors' Pick
Masyarakat dihimbau untuk tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat
1. Peserta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Apabila peserta masuk ke kawasan kegiatan melalui perjalanan domestik dan luar negeri, mereka harus mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan yang berlaku.
3. Anak berusia di bawah 6 tahun dan orang yang tidak menerima vaksin karena alasan medis, disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.
4. Seluruh peserta sebelum memasuki kawasan wajib menggunakan PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua dan tiga. Untuk peserta berusia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan vaksin dosis ketiga (booster) dan vaksin dosis dua untuk peserta berusia 6-17 tahun.
5. Menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan.
Dalam acara berskala besar, 50 peserta harus diawasi oleh satu petugas
6. Kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal 2x24 jam dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Apabila ditemukan suhu di atas 37,5 derajat, maka peserta wajib menjalani pemeriksaan tes antigen.
7. Peserta wajib melaporkan ke petugas atau fasilitas kesehatan setempat ketika mengalami gejala berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan tes antigen.
8. Pelaksana atau penyelenggara kegiatan berskala besar wajib membuat media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan. Penyelenggara juga wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan kapasitas berdasarkan jenis kegiatan dan level PPM kabupaten atau kota. Mereka juga diwajibkan mengerahkan petugas pengawas protokol kesehatan di pintu masuk dan keluar, serta mengawasi 50 peserta untuk satu petugas.
9. Lokasi kegiatan harus memiliki tenaga operasional pengamanan, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang pelaksanaan prokes, minimal tenaga administrasi dan kebersihan.
10. Lokasi kegiatan harus memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan minimal dilengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya.
Lokasi acara berskala besar perlu mempersiapkan fasilitas isolasi
11. Lokasi kegiatan harus memiliki area untuk titik pengantaran, penjemputan, registrasi, desinfeksi, aktivitas luar ruangan, pemeriksaan spesimen, dan pemeriksaan kesehatan.
12. Lokasi kegiatan harus mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat yang terpisah dari pusat kegiatan sebagai area pelaksanaan isolasi.
13. Lokasi kegiatan harus memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat.
14. Lokasi kegiatan harus memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi ingkungan.
15. Pelaksanaan kegiatan berskala besar harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 nasional dan izin keraiamaian dari Polri.
Jadi itulah beberapa poin terkait peraturan pelaksanaan kegiatan berskala besar dari Surat Edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. Semoga Mama dan keluarga selalu sehat ya!
Baca juga:
- Mengalami Pelecehan Seksual di Kereta Api? Ini yang Harus Kamu Lakukan
- Kualitas Udara Buruk, Anies Imbau Warga Gunakan Transportasi Umum
- Pandemi Belum Usai, PB IDI Imbau Masyarakat Waspada Varian Baru