Kinan Pidanakan Aris karena Selingkuh, Bagaimana Peraturan Hukum Ini?
Perselingkuhan menjadi salah satu alasan banyaknya perceraian terjadi
10 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi Mama yang sudah menonton episode ke-8 Layangan Putus, pastinya Mama akan melihat adegan bagaimana Kinan memiliki rencana untuk memidanakan Aris bersama dengan Lydia yang merupakan selingkuhannya.
Nah Ma, kalau Kinan bisa memenangkan gugatan tersebut, maka Aris bisa dihukum penjara selama 9 bulan lho.
Ya, belajar dari series yang diperankan oleh Reza Rahadian dan Putri Marino ini kita bisa melihat bahwa meski semua pasangan ingin harmonis, tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan orang ketiga menjadi salah satu permasalahan yang dialami oleh banyak pasangan diluar sana.
Perselingkuhan kerap terjadi, meski keduanya sudah terikat dengan pernikahan. Hal tersebut tentu membuat beberapa orang bertanya-tanya, bagaimana hukum Indonesia memandang perselingkuhan yang di lakukan suami atau istri?
Melihat Kinan dan Aris, kita kupas tuntas mengenai hal ini yuk. Berikut Popmama.com telah merangkum ulasan selengkapnya.
1. Istilah pernikahan dalam hukum Indonesia
Hukum pernikahan di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,”
Namun sayangnya pasangan yang sudah menikah sering kali mengalami berbagai tantangan dan cobaan dalam rumah tangga mereka.
Misalnya, adanya godaan orang ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, serta berujung pada retaknya kehidupan pernikahan suami istri tersebut.
Editors' Pick
2. Perbuatan gendak (overspel) dapat dipidanakan
Berbicara tentang perselingkuhan, sebenarnya untuk saat ini istilah perselingkuhan tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Tetapi, dalam KUHP terdapat aturan pengenai gendak (overspel).
Menurut R. Soesilo dalam buku ‘Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal’, menjelaskan bahwa gendak (overspel) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Atau secara singkat dikenal dengan istilah zina atau perzinahan.
Dalam KUHP, perbuatan zina merupakan tindak pidana. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 284. Pasal ini dapat diterapkan kepada seorang suami atau istri yang mempunyai hubungan pernikahan sah dan melakukan perbuatan zina dengan orang lain. Persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.