Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan menyelenggarakan program mudik gratis Lebaran 2025 menggunakan transportasi kereta api. Dua rute yang tersedia dalam program ini adalah Jakarta-Semarang (KA Tawang Jaya) dan Jakarta-Solo (KA Jaka Tingkir).
Program diprioritaskan bagi pemilik KTP Jawa Tengah atau mereka yang lahir di Jawa Tengah serta bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah, seperti pengemudi ojek, asisten rumah tangga, pedagang asongan atau pedagang kaki lima, sopir, dan buruh.
Berikut Popmama.comsiap membahas informasi selengkapnya mengenai syarat dan tata cara mudik lebaran gratis Pemprov Jawa Tengah 2025.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online mulai Senin, 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Namun, perlu dicatat bahwa pendaftaran bisa ditutup lebih awal jika kuota telah terpenuhi.
Berikut syarat pendaftaran:
Pendaftaran satu keluarga atau kelompok maksimal empat orang.
Wajib telah melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) sebelum keberangkatan.
Anak berusia di bawah tiga tahun bisa mendapatkan tiket, akan tetapi tidak mendapatkan kursi tempat duduk.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Freepik
KTP/KIA.
Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga/kelompok.
Foto bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh: foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan dll).
Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5 MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas).
Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025
Freepik.com/rawpixel.com
Buka situs https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/
Scroll ke bawah untuk melihat jumlah ketersediaan kursi sesuai tujuan seperti tampilan di samping. Apabila kuota masih tersedia scroll kembali ke atas.
Setelah dipastikan kuota masih ada sesuai tujuan Kemudian Klik Tombol ‘MENDAFTAR’
Siapkan 16 digit NIK dan Nomor Whatsapp. Pastikan benar saat mengisi data, karena untuk cek status dan unduh e-tiket membutuhkan NIK dan Nomor WA yang didaftarkan.
Pilih tujuan mudik.
Silakan pilih tujuan mudik anda Tersedia 2 Rute, yaitu Jakarta-Semarang (KA Tawang Jaya) dan Jakarta-Solo (KA JakaTingkir).
Pendaftar diutamakan Memiliki KTP Jawa Tengah/ kelahiran Jawa Tengah, selanjutnya harus mengisi:
NIK
Nama Lengkap
Usia
Tempat Lahir
Jenis Kelamin
Pekerjaan
Domisili saat ini
Alamat sesuai KTP
Nomor WA Aktif
Sebagai Anggota Kelompok yang diisi hanya NIK, Nama Lengkap, dan Usia. Jika semua sudah terisi dengan lengkap dan benar, klik ‘SIMPAN’.
Setelah klik ‘SIMPAN’, akan muncul tampilan klaim kuota berhasil. Diberikan waktu 2 x 24 jam untuk upload atau unggah dokumen persyaratan pada menu ‘CEK STATUS’. Menu ‘CEK STATUS’ akan muncul setelah klik tombol TUTUP.
Anak berumur di bawah 3 tahun masuk dalam kategori infant (bisa mendapatkan tiket akan tetapi tidak mendapatkan tempat duduk sendiri)
Setelah klik tombol ‘CEK STATUS’ silakan upload/ unggah KTP/ KIA/ KK dan foto bukti pekerjaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom yang tersedia. Diberikan waktu 2 x 24 jam untuk upload/ unggah dokumen persyaratan pada menu ‘CEK STATUS’. Ukuran maksimal foto yang diunggah adalah 5MB dengan format jpg/pdf.
Setelah upload dokumen selesai dan tersimpan maka tandanya pendaftaran sudah berhasil.
Tunggu hasil verifikasi data. Proses verifikasi 3 x 24 jam.
Dapat mengetahui apakah dinyatakan Lolos atau Tidak dengan cara membuka menu ‘CEK STATUS’.
Jika lolos verifikasi, maka peserta bisa mencetak E-Tiket.
E-Tiket digunakan untuk pengambilan tiket KAI di Kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (JI. Darmawangsa VIII, no.26 Kebayoran Baru, Jaksel) setelah diinfokan melalui WA untuk penukaran tiket atau apabila peserta ngin membatalkan dapat melakukan pembatalan dengan cara Klik BATALKAN PESANAN.
Demikian ulasan mengenai syarat dan tata cara mudik lebaran gratis Pemprov Jawa Tengah 2025. Semoga informasinya membantu, ya!