PTM 100 Persen Bisa Dihentikan, Begini Syaratnya
SKB Empat Menteri memuat syarat sekolah harus hentikan PTM 100 persen
3 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengambil langkah diskresi untuk pemerintah daerah yang wilayahnya berstatus PPKM level 2 untuk melakukan penyesuaian terhadap Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sesjen) Kemendikbud Ristek, Suharti. Kebijakan yang dibuat sejalan dengan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Mereka telah menyetujui pemberian diskresi untuk memberlakukan PTM dengan kapasitas siswa sebanyak 50 persen kepada daerah di wilayah PPKM level 2 sebagai bentuk imbas lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Suharti dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/2/2022).
Jika Mama ingin mengetahui informasinya lebih lanjut, simak ulasan selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum.
1. Sekolah di wilayah PPKM level 2 boleh PTM terbatas 100 persen asalkan menerapkan syarat ini
Suharti menekankan, jika daerah berstatus PPKM level 2 masih diperbolehkan melakukan pertemuan tatap muka terbatas dengan kapasitas sisa 100 persen. Hal ini bisa dilakukan jika pihak sekolah memang merasa siap melaksanakan PTM sesuai aturan dalam SKB Empat Menteri.
Sekolah-sekolah tersebut juga diminta untuk memastikan lebih lanjut terkait tingkat penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Pastikan wilayahnya memiliki persebaran Covid-19 yang terbilang terkendali. Selain itu, Suharti juga menegaskan bahwa pemberlakukan protokol kesehatan masih wajib dilakukan.
"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata Suharti.
Editors' Pick
2. Pentingnya peran orangtua dalam pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi
Suharti menjelaskan jika penyelenggaraan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 akan tetap mengikuti SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
SKB Empat Menteri telah ditetapkan sejak 21 Desember 2021 yang berisikan ketentuan-ketentuan adaptif dengan level PPKM. Suharti juga sempat menyinggung betapa pentingnya peran orang tua dalam masa PTM terbatas di tengah wabah virus Corona.
“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," ungkap Suharti.
Kemendikbud Ristek sudah menyiapkan surat edaran terkait penyesuai PTM terbatas untuk disebarkan kepada satuan pendidikan per Kamis (3/2/2022).