PTM 100 Persen Bisa Dihentikan, Begini Syaratnya
SKB Empat Menteri memuat syarat sekolah harus hentikan PTM 100 persen
3 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengambil langkah diskresi untuk pemerintah daerah yang wilayahnya berstatus PPKM level 2 untuk melakukan penyesuaian terhadap Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sesjen) Kemendikbud Ristek, Suharti. Kebijakan yang dibuat sejalan dengan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Mereka telah menyetujui pemberian diskresi untuk memberlakukan PTM dengan kapasitas siswa sebanyak 50 persen kepada daerah di wilayah PPKM level 2 sebagai bentuk imbas lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Suharti dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/2/2022).
Jika Mama ingin mengetahui informasinya lebih lanjut, simak ulasan selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum.
1. Sekolah di wilayah PPKM level 2 boleh PTM terbatas 100 persen asalkan menerapkan syarat ini
Suharti menekankan, jika daerah berstatus PPKM level 2 masih diperbolehkan melakukan pertemuan tatap muka terbatas dengan kapasitas sisa 100 persen. Hal ini bisa dilakukan jika pihak sekolah memang merasa siap melaksanakan PTM sesuai aturan dalam SKB Empat Menteri.
Sekolah-sekolah tersebut juga diminta untuk memastikan lebih lanjut terkait tingkat penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Pastikan wilayahnya memiliki persebaran Covid-19 yang terbilang terkendali. Selain itu, Suharti juga menegaskan bahwa pemberlakukan protokol kesehatan masih wajib dilakukan.
"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata Suharti.
Editors' Pick
2. Pentingnya peran orangtua dalam pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi
Suharti menjelaskan jika penyelenggaraan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 akan tetap mengikuti SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
SKB Empat Menteri telah ditetapkan sejak 21 Desember 2021 yang berisikan ketentuan-ketentuan adaptif dengan level PPKM. Suharti juga sempat menyinggung betapa pentingnya peran orang tua dalam masa PTM terbatas di tengah wabah virus Corona.
“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," ungkap Suharti.
Kemendikbud Ristek sudah menyiapkan surat edaran terkait penyesuai PTM terbatas untuk disebarkan kepada satuan pendidikan per Kamis (3/2/2022).
3. Pesan Sesjen Kemendikbud Ristek untuk pemerintah daerah
Lebih lanjut, Suharti menegaskan terkait konsistensi dan pendekatan non-diskriminatif perlu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah daerah menurunkan kasus Covid-19.
"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," tutur Suharti.
Berbeda dengan sektor lainnya, menurut Sesjen Kemendikbud Ristek, aturan PTM terbatas sudah diatur secara mendetail dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan Kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
4. Syarat penghentian PTM 100 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri
SKB Empat Menteri juga memuat tata cara penghentian PTM di satuan pendidikan. Sekolah yang melaksanakan tatap muka dapat dihentikan dan dialihkan ke PJJ selama 14 hari, apabila:
- Terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah.
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi Peduli Lindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
5. Luhut tolak permintaan Anies Baswedan untuk menghentikan PTM DKI Jakarta
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sekolah-sekolah yang berada di daerah tingkat penyebaran Covid-19 terkendali dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen. Sampai saat ini, wilayah DKI Jakarta masih berada di PPKM level 2.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sempat menghubungi Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali. Anies meminta restu Luhut untuk dapat menghentikan PTM terbatas di daerah Jakarta.
Luhut pun telat merespons permintaan Anies untuk menghentikan sementara PTM. Lewat juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak bisa menghentikan PTM terbatas. Sebab, pelaksanaan PTM dinilai penting bagi pendidikan siswa.
Semoga Mama dan keluarga sehat selalu, ya.
Baca juga:
- Pemerintah Setujui PTM Kapasitas 50 Persen di Daerah PPKM Level 2
- PTM Sudah Berjalan, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diperhatikan
- Heboh Klaster Sekolah, Ini Rekomendasi PTM Aman dari IDAI