5 Warna Berbeda Surat Suara untuk Pemilu 2024, Cek agar Tak Bingung!

Terdapat 5 warna berbeda untuk setiap surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024

13 Februari 2024

5 Warna Berbeda Surat Suara Pemilu 2024, Cek agar Tak Bingung
Instagram.com/kpu_ri

Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari. Dalam agenda pemilihan tersebut, masyarakat Indonesia akan diberikan hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR, dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota. 

Sebelum memilih, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Pasalnya, setiap suara yang akan digunakan untuk memilih mempunyai warna yang berbeda-beda. Surat suara akan diberikan kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, terdapat 5 (lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu. 

Penggunaan warna pada setiap jenis suara memiliki kaitannya dengan pemilihan. Merujuk informasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berikut Popmama.com siap membahas 5 warna berbeda surat suara untuk pemilu 2024

1. Surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden

1. Surat suara berwarna abu-abu pemilihan presiden wakil presiden
Instagram.com/kip_aceh

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk pemilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Surat suara ini berisikan foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI

2. Surat suara berwarna kuning pemilihan DPR RI
Instagram.com/kip_aceh

Kemudian, surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih calon anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI. 

Surat suara untuk calon anggota DPR berisikan tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

Editors' Pick

3. Surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI

3. Surat suara berwarna merah pemilihan DPD RI
Instagram.com/kip_aceh

Untuk surat suara berwarna merah, digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Surat suara pemilihan untuk calon anggota DPD berisikan nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD. 

4. Surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi

4. Surat suara berwarna biru pemilihan DPRD tingkat provinsi
Instagram.com/kip_aceh

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih calon anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tingkat provinsi. 

Surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD provinsi berisikan tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut, dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota

5. Surat suara berwarna hijau pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota
Instagram.com/kip_aceh

Sementara itu, surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. 

Surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD kabupaten/kota berisikan tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut, dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota. 

Beberapa Keterangan yang Harus Diperhatikan pada Kelima Surat Suara

Beberapa Keterangan Harus Diperhatikan Kelima Surat Suara
Pexels/Mikhail Nilov

Meski setiap jenis surat suara dibedakan secara warna, namun setiap surat suara mencantumkan keterangan yang spesifik seperti nama dan nomor urut sesuai. 

Berikut beberapa keterangan yang perlu diperhatikan pada kelima jenis surat suara agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan:

  1. Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden perlu memuat lima bagian informasi yang tepat, yakni nama pasangan calon, foto, nomor urut, dan gambar partai politi,  serta partai politik pendukung.
  2. Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR perlu mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut
  3. Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPD perlu mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut
  4. Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi perlu mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung
  5. Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota perlu mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.

Nah, jadi itu dia ulasan mengenai 5 warna berbeda surat suara untuk pemilu 2024. Selamat mencoblos, Ma!

Baca juga: 

The Latest