Bongkar Plastik Jenazah Pasien Corona, Satu Keluarga Terancam ODP
Ketahui 5 fakta pentingnya!
27 Maret 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini video dari Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara viral di media sosial. Pasalnya, dalam video tersebut terlihat sebuah keluarga dan para pelayat yang membuka dan melihat jenazah seorang perempuan berstatus pasien dalam pengawasan COVID-19.
Sebelumnya diberitakan, seorang PDP COVID-19 berjenis kelamin perempuan berusia 34 tahun dinyatakan meninggal dunia di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas, Sulawesi Tenggara, pada Senin (23/03/2020) sekitar pukul 11.00 WITA.
Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD Bahteramas Sultra, dr. Sjarif Subijakto mengatakan bahwa pasien ini mengalami gangguan bronkitis pneumonia berat dan merupakan rujukan dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra.
Menurut Sjarif, saat peti jenazah akan dibawa menggunakan ambulans rumah sakit, keluarga korban justru menolak dan mereka memilih untuk mengangkut jenazah dengan mobil sendiri hingga ke Kolaka.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dr. Rabiul Awal atau yang biasa disapa Wayong menyayangkan sikap keluarga yang tidak mematuhi prosedur pemulasaran jenazah dengan standar korban terinfeksi COVID-19, seperti yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), meski korban masih berstatus PDP.
Mengetahui adanya kasus tersebut, berikut Popmama.com telah merangkum 5 fakta pentingnya.
1. Keluarga sempat melakukan kontak erat dengan jenazah
Dalam video viral tersebut, Wayong juga mengatakan bahwa dirinya sempat melihat sejumlah keluarga pasien di rumah duka di Kolaka melakukan kontak yang erat dengan jenazah.
Ia mengatakan, situasi seperti itu terjadi karena kurangnya pemahaman dan kepatuhan akan standar pengamanan jenazah yang sudah suspect, meski belum ada hasil laboratorium.
Diakuinya, seharusnya, setelah jenazah dibungkus plastik kedap di rumah sakit, pihak keluarga tidak boleh lagi mendekati, apalagi untuk melihat jenazah. Bahkan, jika sampai plastik kedap pembungkus jenazah dibuka, itu sangat tidak diperbolehkan.
"Sebenarnya, dari rumah sakit sudah dibungkus plastik, tapi keluarga membuka plastik itu. Perlakuan kepada jenazah itu dengan standar COVID-19, yang memandikan pun harus memakai APD dilakukan oleh tenaga medis langsung," ujarnya.
2. Keluarga bisa tertular COVID-19 dari jenazah
Wayong menambahkan bahwa pasien yang meninggal karena positif terinfeksi COVID-19 berpotensi menularkan virus tersebut pada orang lain.
Keluarga maupun warga yang melayat secara otomatis langsung masuk ke dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib mengisolasi diri di rumah.
"Kalau positif, masuk kategori ODP, isolasi diri, utamanya yang kontak langsung. Jadi, sudah koordinasi antara Dinkes Kabupaten Kolaka maupun Provinsi untuk melakukan pendataan atau mencari warga yang datang melayat," tegasnya.
Wayong juga menjelaskan bahwa saat dirawat di RS Bahteramas, suami dari PDP sudah diambil sampel tenggorokannya (di-swab), karena suami korban melakukan kontak erat dengan istrinya dan mengurus korban selama di rumah sakit.
Editors' Pick
3. Sedang menunggu hasil tes corona
Sembari menunggu hasil laboratorium, Wayong meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait status pasien yang meninggal pada Senin (23/03/2020), setelah diisolasi selama 3 hari di RSUD Bahteramas Sultra itu.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil uji swab yang telah dikirim ke Laboratorium Litbang Kementerian Kesehatan di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk pengujian dan memastikan apakah pasien status PDP positif terinfeksi virus corona atau tidak.
"Belum positif corona. Jadi, dia statusnya suspect corona atau terminologinya sekarang PDP. Korban sudah di-swab, hari Selasa kemarin dikirim ke Jakarta, kami menunggu hasilnya tiga sampai lima hari keluar," jelas dr. Wayong.
4. Sikap keluarga diakibatkan oleh kurangnya pemahaman
Sementara itu, Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Komisaris polisi dr. Mauluddin menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan pihak RSUD Bahteramas sudah sesuai standar penanganan jenazah infeksi corona, yaitu membungkus jenazah dengan pakaiannya, mengkafaninya lalu dibungkus plastik kedap.
"Maksudnya apa, supaya kuman ataupun cairan tubuh tidak berpindah ke orang lain. Sehingga diharapkan memang, pada saat penyerahan jenazah ini, keluarga tidak membuka lagi bungkus dari jenazah tersebut," ungkap dr. Mauluddin.
Sikap keluarga terhadap jenazah seperti yang sudah viral di media sosial akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penanganan pasien infeksi, apalagi terkait PDP COVID-19.
"Meski kami bisa pahami sebagai bentuk kasih sayang. Namun, dengan adanya virus dari orang ke orang atau dari jenazah ke orang, sehingga perlu masyarakat memahami sehingga tidak terjadi kembali jenazah disentuh, meski masih PDP, kami anggap sebagai jenazah infeksi," ujarnya.
5. Kasus tersebut kini menjadi pembelajaran
Mauluddin menegaskan, dengan kondisi yang telah terjadi di Kolaka dapat dijadikan pembelajaran. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tidak saling menyalahkan, tetapi saling menguatkan.
"Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dan keluarga. Kami berharap semoga hasil tesnya negatif COVID-19," tukas Mauluddin.
Protokol Pemakaman Pasien Korban COVID-19
Pengurusan jenazah pasien COVID-19 atau positif terinfeksi virus corona berbeda dengan jenazah lainnya. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 membutuhkan perhatian ekstra karena memiliki kemungkinan untuk menyebarkan virus kepada orang yang mengurusinya.
Untuk itu, Kementerian Agama pun mengeluarkan panduan atau protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19. Untuk lebih jelasnya, berikut panduan atau protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19:
Tata cara pengurusan jenazah pasien corona:
- Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Jenazah pasien COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air. Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
Tata cara salat jenazah pasien korban corona:
- Pelaksanaan salat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah salat jenazah.
- Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
- Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.
Tata cara penguburan jenazah pasien korban corona:
- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Nah, itulah kelima fakta penting terkait video viral keluarga yang nekat membuka jenazah PDP COVID-19 beserta tata cara pemakaman jenazah pasien korban COVID-19 yang benar.
Semoga dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. Tetap jaga kesehatan!
Baca juga:
- Indra Penciuman Menurun Jadi Tanda Bahwa Kamu Pembawa Virus Corona!
- Patut Dicoba! Ini 5 Tips Seru #DiRumahAja Bersama Anak dari BNPB
- Eksklusif: dr. July Ungkap Gejala Hingga Penanganan Virus Corona