Denda 14 Juta Bagi Orangtua yang Merokok di Dalam Mobil Bersama Anak
Amerika sudah berikan aturan yang begitu tegas, bagaimana dengan peraturan yang ada di Indonesia?
26 Januari 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
WHO memperkirakan hampir 700 juta anak atau sekitar setengah dari seluruh anak di dunia termasuk bayi yang masih menyusu ibunya terpaksa menghisap udara yang terpolusi oleh asap rokok.
Mirisnya, hal tersebut terjadi di dalam lingkungan mereka sendiri. Mengetahui fakta tersebut, pemerintah Amerika pun membuatkan peraturan undang-undangnya sendiri.
Peraturan undang-undang baru di Indiana, Amerika Serikat bertujuan untuk menekan angka orangtua yang merokok dengan anak-anak di dalam mobil.
Selain Indiana, beberapa wilayah lain seperti Arkansas, California, Louisiana, Maine, Oregon, Utah, Vermont dan Virginia juga menerapkan peraturan tersebut.
Bagi para pelanggar pertama, mereka akan dikenai dengan denda $ 1.000 atau setara dengan Rp 14.000.000. Jika sudah melanggar sebanyak dua kali, mereka akan dikanakan denda beserta pemberian label.
Denda akan melonjak hingga $ 10.000 atau Rp 140.000.000 jika melanggar untuk yang ketiga kalinya. Jika Amerika sudah memberlakukan peraturan seperti itu, bagaimana dengan Indonesia?
Peraturan merokok di Indonesia
Tiap manusia memiliki hak untuk menghirup udara bersih. Mengasapi perokok pasif dengan asap rokok adalah bentuk ketidaktaatan atas pemenuhan hak tiap orang.
Larangan total merokok di tempat umum, termasuk seluruh ruangan tempat kerja dan rumah pribadi, dapat melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
Sebenarnya pemerintah pusat telah mengatur hal ini dalam berbagai kebijakan. Aturan-aturan ini pula yang menjadi landasan bagi daerah, temasuk DKI Jakarta, untuk menetapkan aturan KTR.
Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pelaksanaan KTR.
Dalam Pergub 88 Pasal 18, aturan KTR dijelaskan dengan penegasan bahwa tempat atau ruangan merokok harus terpisah, di luar bagian gedung serta letaknya jauh dari pintu keluar gedung.
Bagi pelanggar, yaitu orang yang merokok maupun pimpinan atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok, akan dikenakan saksi.
Sanki tersebut diatur dalam Pasal 41 Ayat 2 dan Pasal 13 Ayat 1 Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yakni Setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Meskipun sudah dibuatkan peraturan sendiri oleh pemerintah terkait dengan aturan merokok, namun kenyataannya tetap saja masih banyak masyarakat Indonesia yang melanggarnya.
Tak cukup dengan peraturan, kamu juga harus mengetahui cara tepat untuk mengatasi asap rokok yang terhirup oleh tubuhmu secara tidak sengaja.
Sebagai salah satu perokok pasif, berikut Popmama.com telah merangkum beberapa proteksi yang dapat dilakukan untuk membersihkan paru-paru dari asap rokok.
Editors' Pick
1. Mengonsumsi makanan yang kaya antioksidan
Makanan yang memiliki kandungan antioksidan tinggi seperti apel sangatlah direkomendasikan bagi mereka yang menjadi perokok pasif karena bisa membantu meningkatkan kinerja paru-paru dengan signifikan.
Konsumsilah 5 butir apel dalam seminggu dan rasakan manfaat sehat buah ini bagi organ pernafasan kita.