Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Cegah Anak Jadi Korbannya!
Ketahui penjelasannya langsung dari Komnas Perempuan, Sri Nurherwati
5 Maret 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sejak 2014, Komnas Perempuan telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Lembaga itu mencatat pada 2014, ada 4.475 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak perempuan. Angka tersebut meningkat pada 2015 menjadi 6.499 kasus, di 2016 menjadi 5.785 kasus, dan semakin meningkat di tahun-tahun berikutnya.
Ditemui pada diskusi yang digelar di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Jumat (22/2/2019), Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) Sri Nurherwati mengatakan bahwa dari sekian ratus kasus kekerasan seksual, yang dilaporkan hanya 10 persen, yang masuk ke persidangan 5 persen, yang divonis dengan hukuman mungkin sekitar 2-3 persen.
Hal tersebut sudah sangat membuktikan bahwa kini Indonesia darurat kekerasan seksual. Oleh karena itu, Sri Nurherwati mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) setidaknya harus memiliki enam elemen kunci.
Dari enam elemen kunci tersebut, pertama adalah pencegahan terjadinya kekerasan seksual.
“Kedua, menindak pelaku kekerasan seksual, termasuk yang disebut dengan rehabnya, jenis tindak pidananya, dan sebagainya,” ujar Nurherwati.
Menurutnya, aturan KUHAP yang berlaku saat ini masih melindungi tersangka maupun terdakwa, belum mengakomodasi korban kekerasan seksual.
“KUHAP yang kita punya untuk memberikan jaminan kepada tersangka atau terdakwa. Untuk korban tidak ada pengaturan perlindungannya," jelasnya.
Elemen ketiga, memulihkan korban. Keempat, meletakkan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Kelima, peran masyarakat dan tokoh daerah yang bisa mengedukasi masyarakat mengenai kekerasan seksual.
“Mereka sosialisasikan bahwa kekerasan seksual tidak boleh dilakukan, kalau sudah terjadi langkahnya apa,” ungkapnya.
Sementara itu, keenam adalah pemantauan terhadap UU PKS jika telah disahkan. "Harus optimal implikasinya," tegas Nurherwati.
Sebelumnya, ia mengatakan, RUU PKS menjadi darurat bukan karena sekadar angka kasus yang tercatat saja, melainkan karena layanan terhadap korban kekerasan seksual yang tidak memadai.
Mengetahui hal tersebut, maka sebagai orangtua Mama tidak bisa tinggal diam dan menyerahkan seutuhnya kepada pemerintah.
Mama juga harus selalu siaga melakukan pencegahan sebelum anak menjadi korban. Untuk itu, berikut Popmama.com telah merangkum beberapa pencegahan kekerasan seksual pada anak yang dapat Mama lakukan.
1. Ajarkan kepada anak tentang bagian tubuh yang pribadi
Sejak usia balita, anak-anak sudah mengetahui nama sebenarnya dari semua anggota tubuh yang umum. Namun, hal tersebut tidaklah cukup untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual anak.
Mama juga harus mengajarinya tentang bagian-bagian tubuh yang bersifat pribadi. Ajarkanlah kepada anak-anak bahwa bagian tubuh pribadi yang utama yaitu vagina atau penis dan bokong.
Setelah anak-anak mengetahui bagian tubuh pribadinya, selanjutnya adalah memberitahu kepada mereka bahwa bagian tubuh pribadi itu tidak boleh dilihat dan disentuh oleh orang lain.
Dan jelaskan pula bahwa mereka juga tidak boleh melihat dan menyentuh bagian tubuh pribadi orang lain.
Penting juga untuk menjelaskan kepada anak-anak kalau Mama, Papa dan dokter saja yang diperbolehkan untuk melihat dan menyentuh bagian tubuh pribadi mereka sebatas tujuan perawatan harian dan alasan medis.
Pelecehan seksual anak bisa segera disadari oleh anak-anak bila ada orang lain yang menyentuh bagian pribadi ini.
Editors' Pick
2. Berikan anak pengetahuan mengenai cara melindungi diri
Maraknya kejahatan fisik ataupun seksual yang terjadi pada anak belakangan ini pastinya membuat para orangtua semakin khawatir dengan keselamatan anak.
Namun tentunya orangtua tidak bisa mengawasi anak 24 jam setiap harinya.
Oleh karena itu, inilah saatnya untuk menjelaskan kepada anak bahwa tidak ada seorang pun yang boleh menyentuhnya dengan tidak wajar.
Berikan pemahaman dan ajarkan anak untuk menolak perbuatan apa pun yang dirasa tidak pantas dengan segera berteriak ataupun lari meninggalkan tempat kejadian.
Ajarkan anak mengenai keberanian untuk bersuara, mengungkapkan pendapatnya, berani melawan saat merasa terancam atau tidak menyukai perilaku seseorang.
Keberanian untuk bersuara termasuk ke dalam bentuk perlawanan terhadap kejahatan, karena banyak anak yang hanya diam saat mengalami tindak kekerasan.
Ingatkan anak untuk tidak mudah mempercayai orang asing dan buat anak nyaman untuk selalu menceritakan jika sesuatu terjadi pada dirinya.