Merokok Sambil Berkendara Akan Dikenakan Denda Hingga Kurungan Penjara
Banyak menuai pro kontra, ternyata begini dampak negatif merokok saat berkendara bersama anak
4 April 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Larangan mengemudi sembari merokok kembali muncul ke permukaan setelah tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyambut baik aturan tersebut, terlebih sebenarnya larangan tersebut sudah ada sejak tahun 2009.
Terbitnya aturan tersebut, seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penertiban terhadap pengguna jalan raya.
"Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009," terang Djoko.
Ia menyoroti tanpa adanya peraturan baru tersebut, sebenarnya pihak berwenang sudah bisa melakukan penindakan.
"Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan adalah upaya untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.
Diharapkan ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan dapat membangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan di Indonesia.
Tak hanya Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu juga turut memberikan pernyataan terkait aturan tersebut.
"Sebenarnya aturan itu sudah ada di UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya untuk kendaraan bermotor roda dua tapi seluruh kendaraan bermotor, termasuk truk dan mobil," jelas Jusri.
Meski banyak yang menyikapinya secara positif, namun tak jarang pula masyarakat yang enggan mematuhinya.
Dibalik segala pro kontra aturan berkendara sambil merokok, berikut Popmama.com telah merangkum beberapa dampak negatif merokok saat berkendara bersama anak.
Editors' Pick
1. Bahaya asap rokok bagi pernapasan
Saluran pernapasan menghasilkan lendir untuk menjaga kelembapan dan menyaring kotoran yang masuk saat menarik napas.
Bahaya merokok bagi kesehatan paru-paru yang utama adalah membuat organ tersebut tidak berfungsi dengan benar.
Pasalnya, zat kimia dalam rokok dapat merangsang sel-sel membran penghasil lendir menjadi lebih produktif.
Akibatnya, jumlah lendir akan semakin banyak, membuat lapisan tebal mengelilingi paru-paru. Paru-paru tidak dapat membersihkan lendir tersebut sehingga menimbulkan penyumbatan.
Saat ini terjadi, tubuh tentu tidak akan diam saja. Tubuh akan mengeluarkan ekstra lendir dari tubuh melalui batuk. Inilah sebabnya kenapa perokok sering kali batuk disertai lendir (dahak).
Selain merangsang produksi lendir lebih banyak, rokok juga membuat paru-paru mengalami penuaan dini.
Pada dasarnya, semua organ tubuh akan mengalami penurunan fungsi seiring bertambahnya usia.
Namun pada perokok aktif dan pasif, paru-paru menjadi lebih cepat tua dan rusak fungsinya.
Kenapa?
Ya, asap rokok yang dihirup diketahui bisa memperlambat gerakan silia, yaitu rambut halus pada sel yang membersihkan paru.
Zat kimia pada rokok juga dapat menghancurkan jaringan paru-paru dan membuat pembuluh darah semakin berkurang jumlahnya sehingga ruang udara menjadi semakin sempit.
Tak hanya berbahaya bagi perokok aktif, berikut beberapa penyakit pernapasan yang juga berbahaya bagi perokok pasif:
- Bronkitis kronis
- Emfisema
- Kanker paru
- Pneumonia
2. Bahaya abu rokok bagi mata, hati, dan otak
Tak hanya asapnya, hasil bakaran rokok berupa partikel kecil bisa menyebar di udara yang kemudian menempel di benda-benda bahkan tubuh anak.
Partikel tersebut, menurut hasil studi yang dipublikasikan dalam jurnal Clinical Science, adalah racun yang bisa merusak jaringan hati dan otak.
Peneliti mengidentifikasi dampak dari paparan abu rokok ini pada penanda molekular biologis yang ditemukan dalam serum, di jaringan hati dan otak.
Investigasi ini, meski dilakukan pada tikus percobaan, menurut peneliti juga mirip dengan yang didapat manusia.
"Kami menemukan bahwa paparan abu rokok setidaknya sebulan dapat merusak liver. Untuk dua bulan dampaknya bisa sampai pada kerusakan molekular, dan pada empat sampai enam bulan makin banyak kerusakan yang ditimbulkan pada jaringan tubuh. Tikus yang kami teliti juga mengalami resistensi insulin setelah paparan abu rokok yang berkepanjangan," jelas pemimpin studi Manuela Martins-Green, Professor di University of California.
Selain itu, Martins-Green dan tim penelitinya menguji otak yang terpapar racun rokok ini dan menemukan bahwa hormon stres, seperti epinefirin, meningkat sebulan setelah paparan sisa bakaran rokok ini.
Hormon stres lain yang terlihat dalam bulan kedua, keempat, dan keenam ditemukan menyebabkan kelelahan pada sistem imun tikus percobaan.
"Sisa bakaran rokok ini adalah racun, pembunuh dalam diam, yang bisa diserap melalui kulit dan saluran napas. Meski penelitian kita tidak dilakukan pada manusia, kita harus mulai waspada dengan keberadaan racun ini di rumah kita, kamar hotel, kendaraan yang sering dipakai perokok karena risiko terkontaminasinya tinggi," tambah Martins-Green.
Tak hanya berbahaya bagi hati dan otak, abu rokok juga sangat berbahaya terhadap mata.
Efek mata yang terkena bara api rokok dapat menimbulkan kerusakan kornea mata yang disebut sebagai trauma thermis.
Kondisi ini bisa berupa derajat yang ringan berupa pandangan mata kabur dan merah, hingga derajat berat berupa kebutaan.
Derajat kerusakan pada kornea bergantung pada kedalaman luka pada kornea tersebut.
Sebab seperti diketahui selain dari efek panas bara api, juga perlu diperhatikan efek kecepatan dari bara api tersebut, terutama bagi para pengendara sepeda motor.
3. Menghilangkan konsentrasi di jalan raya
Lebih lanjut, aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara seperti merokok berpotensi menimbulkan bahaya.
Kesadaran dari masing-masing pengguna jalan dirasa perlu dimunculkan lewat aturan yang tegas.
"Adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya," ungkap Djoko lagi.
Mengutip situs Driving Tests, ketika orang hendak merokok saat berkendara, ia harus mencari api untuk menyalakan rokok dan mengkoordinasikan posisi tangan agar tetap bisa berkendara.
Belum lagi setelahnya, kita harus mencari tempat menaruh kotak sisa rokok dan pemantiknya.
Hal itulah yang dinilai sebagai mengganggu konsentrasi sehingga tidak bisa bereaksi cepat saat ada sesuatu terjadi di jalan.
Nah, itulah beberapa fakta mengenai peraturan larangan merokok sambil berkendara yang mulai ditegakan kembali oleh Menteri Perhubungan.
Dengan adanya peraturan ini, semoga masyarakat Indonesia dapat sepenuhnya mendukung agar hal-hal buruk dapat dihindari sebelum terjadi.
Baca juga:
- Denda 14 Juta Bagi Orangtua yang Merokok di Dalam Mobil Bersama Anak
- Ini Dia! 8 Langkah Jitu untuk Mencegah Anak Mama Merokok
- Jika Anak Kepergok Merokok, Apa Yang Harus Dilakukan Orangtua?