MUI, Kemenkes dan IDAI Kompak Wajibkan Vaksinasi MR Pada Anak
Vaksin MR tak mengandung babi, melainkan hanya memanfaatkannya saja
24 Agustus 2018
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada (21/8) Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018 menyatakan bahwa para ulama bersepakat untuk membolehkan (mubah) penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) yang merupakan produk dari Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi saat ini.
Keputusan tersebut didasarkan pada tiga hal, yakni kondisi dlarurat syar'iyyah, keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya menyatakan bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul bila tidak diimunisasi, dan belum ditemukan adanya vaksin MR yang halal dan suci hingga saat ini.
Editors' Pick
Vaksin MR Dinyatakan Halal
"Perlu digaris bawahi, vaksin MR tidak mengandung babi, melainkan kita hanya memanfaatkannya saja. Dua hal tersebut merupakan pernyataan yang berbeda," ungkap Sekretaris Umum MUI, Ni'am Sholeh
Berkaitan dengan hal tersebut, pada (23/8) MUI dan Kemenkes menggelar press conference untuk menyepakati bahwa vaksin MR telah dinyatakan halal dan memiliki begitu banyak manfaat bagi anak.
Justru, jika tidak dilakukan vaksinasi maka dampak buruk akan terus mengintai kesehatan anak di kemudian hari.
Tak hanya berdampak langsung bagi kesehatan anak, dampak lain juga akan dirasakan oleh negara jika seorang anak tidak melakukan vaksinasi campak dan rubella.
Kerugian ekonomi yang ditimbulkan apabila seseorang terkena campak tanpa komplikasi kurang lebih memakan biaya 2,7 juta rupiah per kasusnya.
Sedangkan jika seorang anak menderita campak dengan komplikasi radang paru dan otak, biaya pengobatannya minimal akan mencapai 13 juta rupiah per kasus.
Mengetahui hal tersebut, berikut Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya!
Baca juga: Vaksin MR Mengandung Unsur Babi
Manfaat Vaksin MR
Vaksin MR diberikan pada semua anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun. Hal tersebut juga diaminkan oleh Dirjen P2P Kemenkes RI, Anung Sugihantono.
"Lebih dari tiga per empat dari total kasus yang dilaporkan, baik campak (89%) maupun rubella (77%) diderita oleh anak usia dibawah 15 tahun," tuturnya.
Pemberian vaksin MR pada anak adalah dengan menyuntikan vaksin pada bagian otot lengan atas atau paha anak.
Meskipun seorang anak sudah melakukan vaksinasi campak sebelumnya, namun vaksinasi MR ini tetap perlu diberikan.
Fungsinya agar ia juga mendapatkan kekebalan terhadap rubella. Selain untuk anak, vaksin ini juga direkomendasikan pada wanita yang ingin merencanakan kehamilan.
"Imunisasi merupakan satu-satunya pencegahan yang paling efektif dan cost effective. Tentu kita tidak ingin jika ada anak Indonesia yang harus menderita dan menjadi beban keluarga dan negara di masa depannya. Untuk itu, negara berkewajiban hadir untuk melindungi mereka dari ancaman penyakit berbahaya," jelas Menkes.
Baca juga: Usai Disuntik Vaksin MR, 3 Anak Demam Tinggi dan Dilarikan ke RS