5 Hal yang Bisa Kamu Dapatkan Meski Premi BPJS Naik
Apakah sebanding dengan apa yang sudah dibayarkan?
31 Juli 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kalla saat melakukan pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (29/7).
Kalla menyebutkan bahwa kenaikan tersebut dilakukan demi menutupi defisit yang saat ini sudah mencapai Rp 19,41 triliun.
Selaku Wakil Presiden, Jusuf Kalla juga menjelaskan alasan mengapa defisit tersebut dapat terjadi hingga premi BPJS harus dinaikkan.
"Selama ini kan masih dianggap bahwa mereka boleh lakukan manfaat apa saja secara tidak terbatas. Ini yang sebabkan ketidakcocokkan antara tarif yang dikumpulkan dengan manfaat yang harus dibayar dan ini timbulkan defisit kronis," ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia.
"Rumah sakit tidak terbayar, bisa sulit dia, bisa tutup rumah sakitnya. Dokter tidak terbayar, obat tidak terbayar, pabrik obat atau pedagang obat bisa juga defisit nanti," tambahnya lagi.
Tak hanya Kalla, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa kenaikan ini sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek dan sudah dibicarakan langsung dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam temuannya bersama BPKP, Sri Mulyani mengatakan bahwa dalam BPJS terdapat ketidaksesuaian besaran iuran dengan manfaat yang diterima oleh masyarakat.
"Semua harus dilihat profil risikonya dan berapa mereka harus bayar tarifnya dibanding dengan benefit. Kalau untuk operasi seperti apa saja, bagaimana prosedurnya, benefit mana saja yang harus masuk tanggungan BPJS dan mana limit atasnya, itu semua tugas yang harus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS," jelasnya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, rincian kenaikan iuran tersebut adalah sebagai berikut:
- Ruang perawatan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 per bulan (naik Rp 4.500).
- Ruang perawatan kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 per bulan (naik Rp 8.500).
- Ruang perawatan kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 per bulan (naik Rp 20.500).
Dari data di atas, dapat disimpulkan bahwa kenaikan terbesar dialami oleh peserta BPJS Kesehatan kelas I, yakni sebesar Rp 20.500. Sedangkan yang terkecil adalah peserta kelas III, yakni hanya sebesar Rp 4.500.
Setelah mengetahui rincian kenaikan biaya premi BPJS, lalu kira-kira fasilitas tambahan apa yang akan masyarakat dapatkan?
Berikut Popmama.com telah merangkum 5 daftarnya.
1. Peningkatan pelayanan kesehatan non-spesialistik alias umum
Manfaat pertama yang akan didapatkan adalah pelayanan kesehatan non-spesialistik alias umum. Pelayanan ini meliputi konsultasi medis, pengobatan, serta tindakan medis baik operatif maupun non-operatif.
Selain itu, pelayanan yang dijamin antara lain:
- Obat
- Bahan medis sekali pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap sesuai dengan indikasi medis
Editors' Pick
2. Peningkatan pelayanan kesehatan spesialistik alias khusus
Tak hanya pelayanan umum, kamu juga akan mendapatkan pelayanan khusus atau rujukan. Sama dengan yang pertama, pelayanan meliputi pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi dan tindakan medis spesialistik.
Pelayanan lain yang dijamin adalah:
- Obat
- Bahan medis sekali pakai
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Kedokteran forensik klinik