Awas Dicegat! Warga Jakarta Juga Tak Boleh Mudik ke Bodetabek

Jangan nekat kalau nggak mau dicegat!

7 Mei 2021

Awas Dicegat Warga Jakarta Juga Tak Boleh Mudik ke Bodetabek
Unsplash/markusspiske

Mendekati Hari Raya Idul Fitri, biasanya banyak orang yang sudah berbondong-bondong mempersiapkan barang untuk dibawa mudik.

Namun, mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih terus merajalela di Indonesia, akhirnya pemerintah melarang seluruh masyarakat untuk mudik. 

Pelarangan tersebut juga berlaku pada warga Jakarta yang dilarang mudik ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Diketahui pemerintah telah mengeluarkan pelarangan mudik mulai dari 6-17 Mei 2021. 

Berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa informasi terkait pelarangan mudik bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

1. Mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang

1. Mudik dalam wilayah aglomerasi dilarang
Unsplash/sakgraphy

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, mengatakan bahwa mudik di dalam wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu dilarang pada 6-17 Mei 2021. 

Selain itu, Wiku juga menegaskan bahwa pemerintah melarang berbagai bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten atau kota aglomerasi.

Editors' Pick

2. Kegiatan sektor esensial masih boleh beroperasi

2. Kegiatan sektor esensial masih boleh beroperasi
Unsplash/macauphotoagency

Pelarangan mudik tersebut tidak berlaku pada kegiatan sektor esensial, dimana pemerintah masih mengizinkan kegiatan sektor esensial untuk beroperasi di wilayah aglomerasi. 

Wiki menekankan bahwa kegiatan selain mudik yang dilakukan dalam satu wilayah kabupaten atau kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun. 

Menurutnya, hal ini dilakukan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

3. Operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro

3. Operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur regulasi PPKM mikro
Unsplash/macauphotoagency

Wiku menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi. 

Hal tersebut dikarenakan pemerintah telah mengatur operasional sosial ekonomi dengan regulasi PPKM mikro.

4. Wilayah yang harus mematuhi larangan mudik

4. Wilayah harus mematuhi larangan mudik
Unsplash/macauphotoagency

Menurut penjelasan Wiku, ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larang mudik Idul Fitri.

Delapan wilayah tersebut antara lain:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya

Itulah informasi terkait larangan mudik Lebaran yang perlu Mama ketahui. Semoga bermanfaat ya, Ma.

Baca juga:

The Latest