Syarat dan Tata Cara Mendaftar Donor Organ setelah Meninggal Dunia
Dikabarkan meninggal dunia, pihak keluarga Park Soo Ryun memilih untuk menyumbangkan organ tubuhnya!
14 Juni 2023

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tepat beberapa hari lalu, aktris musikal, Park Soo Ryun dikabarkan meninggal dunia setelah jatuh dari tangga. Butuh pertimbangan yang panjang bagi banyak orang saat memutuskan untuk mendonorkan organ tubuhnya.
Namun, hal ini dilakukan oleh pihak keluarga Park Soo Ryun yang memutuskan untuk mendonorkan organ tubuhnya untuk menghormati mendiang. Lalu, bagaimana prosedur donor organ, khususnya di Indonesia dan apa saja yang perlu diketahui?
Berikut simak ulasan Popmama.com mengenai syarat dan hal yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk mendonorkan organ tubuh.
1. Organ yang dapat didonorkan
Saat ini, transplantasi organ telah berkembang begitu pesat. Beberapa organ yang dapat didonorkan, yaitu transplantasi organ kornea, ginjal, hati, pankreas, jantung, paru, dan usus halus. Namun, secara umum, yang paling banyak dilakukan termasuk di Indonesia adalah transplantasi ginjal.
Kini, teknik memindahkan organ sudah mulai canggih. Salah satunya transplantasi ginjal, proses pengambilan organ dari pendonor dapat dilakukan dengan teknik laparoskopi, sehingga luka operasi sangat minim bagi pemberi organ (pendonor).
Terlebih lagi, teknik pengambilan organ sudah mulai dikembangkan di rumah sakit ternama di Indonesia.
2. Syarat donor organ tubuh
Tentunya, sebelum pendonor melakukan donor organnya, ada sejumlah proses yang harus dilakukan atau disebut skrining donor sesuai dengan aturan mengenai donor organ yang diatur dalam Permenkes No 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ.
Beberapa syarat diantaranya:
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
- Telah berusia 18 tahun dibuktikan dengan KTP, kartu keluarga, atau akta kelahiran;
- Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan pendonor menyumbangkan organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan;
- Memiliki alasan menyumbangkan organ tubuhnya kepada resipien secara sukarela;
- Mendapat persetujuan suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung pendonor;
- Membuat pernyataan memahami indikasi, kontra indikasi, risiko, prosedur transplantasi organ, panduan hidup pascatransplantasi organ, serta pernyataan persetujuannya; dan
- Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ ataupun perjanjian khusus lain dengan pihak Resipien.
Pendonor harus bebas dari penyakit tertentu, seperti infeksi, misalnya HIV, hepatitis B, hepatitis C, toksoplasmosis, malaria, diabetes, gagal ginjal, penyakit jantung, hingga kanker terutama pada pasien kanker stadium lanjut.